Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan


Dalam rangka terwujudnya lndonesia Emas 2045, diperlukan sumber daya manusia unggul. Namun, pendidikan saat ini masih menghadapi tantangan, antara lain kekerasan, kesehatan fisik dan psikis, serta adiksi gawai, pornografi, judi online, dan narkoba pada peserta didik.

Untuk menghadapi beberapa tantangan tersebut perlu disiapkan peserta didik yang memiliki 8 (delapan) karakter utama bangsa, yakni religius, bermoral, sehat, cerdas dan kreatif, kerja keras, disiplin dan tertib, mandiri, serta bermanfaat.

8 (delapan) karakter utama bangsa ini dapat tercapai melalui pembiasaan yang harus dilakukan oleh peserta didik setiap hari dan terus berkelanjutan. Untuk itu diperlukan penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.

Penguatan pendidikan karakter melalui pembiasaan di satuan pendidikan memiliki maksud dan tujuan sebagai berikut:

  • Memberikan acuan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak-pihak terkait dalam rangkaian aktivitas di satuan pendidikan untuk menumbuhkembangkan karakter dan budi pekerti dengan Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.
  • Agar pemerintah dan pemerintah daerah, menggerakkan kembali Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.

Harapan adanya Penguatan pendidikan karakter melalui pembiasaan di satuan pendidikan, yaitu:

  1. Menggerakkan kembali Penguatan Pendidikan Karakter di catur pusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, dan media melalui Gerakan 7 (tujuh) kebiasaan anak Indonesia hebat yang meliputi:
    1. Pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali mendorong pembiasaan kepada peserta didik meliputi:
      • bangun pagi
      • beribadah
      • berolahraga
      • makan sehat dan bergizi
      • gemar belajar
      • bermasyarakat
      • tidur cepat
    2. Pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat harus dilakukan dengan pendekatan pembiasaan yang penuh kesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
    3. Satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pertemuan Pagi Ceria sebelum memulai pembelajaran yaitu:
      • melaksanakan senam pagi Anak Indonesia Hebat minimal 2 (dua) kali seminggu untuk membangkitkan semangat dan meningkatkan kebugaran fisik agar peserta didik siap belajar dengan energi positif
      • menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk cinta tanah air, menumbuhkan rasa kebangsaan, dan mempererat persatuan antarpeserta didik
      • berdoa bersama sesuai keyakinan masing-masing untuk bersyukur, memohon kelancaran pembelajaran, dan memperkuat nilai spiritual dan toleransi antarpeserta didik
    4. Menumbuhkembangkan kepribadian peserta didik yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup melalui gerakan kepanduan dan ekstrakurikuler lainnya. Adapun jenis ekstrakurikuler untuk penguatan pendidikan karakter yaitu:
      • krida, misalnya: Pramuka dan kepanduan lainnya, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) dan lainnya
      • karya ilmiah, misalnya: Kegiatan llmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya
      • latihan olah bakat atau latihan olah minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya
      • keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, membaca dan/atau menulis kitab suci (Al-Quran, Injil, Weda, Tripitaka, dan Si-Shu), dan buku-buku keagamaan, retret dan/atau bentuk kegiatan lainnya
  2. Gubernur dan Bupati/ Wali Kota melalui Perangkat Daerah bidang Pendidikan serta Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Kabupaten/ Kota saling bersinergi dan berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk:
    1. mengimplementasikan pendidikan karakter di wilayahnya dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal dan Peraturan Menteri Agama no. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter
    2. mengintegrasikan kebijakan pendidikan karakter di satuan pendidikan dalam dokumen rencana Pembangunan Daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintan Daerah (RKPD), dan dokumen rencana Perangkat Daerah meliputi Renstra dan Renja Perangkat Daerah serta dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan
    3. melakukan publikasi terhadap implementasi nilai-nilai pendidikan karakter
    4. mendorong optimalisasi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak lndonesia Hebat dengan melibatkan catur pusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, orang tua, masyarakat dan media melalui pelaksanaan program kolaboratif dan gerakan kampanye publik yang terencana
    5. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran pendidikan karakter melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan penerapan tata kelola pendidikan yang bersih dan baik yang dilaksanakan di satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun
  3. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Surat Edaran Bersama secara berjenjang dengan mekanisme:
    1. Bupati/ Wali Kota kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah dan ditembuskan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
    2. Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Gubernur kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Pusat Penguatan Karakter dan ditembuskan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
    3. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota Kepada Kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama dan ditembuskan kepada Bupati/ Wali Kota
    4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan atau Sekretaris Jenderal sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri Agama dan ditembuskan kepada Gubernur, Menteri Dalam Neger dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah