Kerja Sama Kemendikdasmen dan POLRI


Beberapa waktu yang lalu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengadakan pertemuan dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk membahas langkah-langkah strategis dalam menciptakan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan RAMAH (Responsif, Akuntabel, Melayani, Adaptif, dan Harmonis) bagi siswa di seluruh Indonesia. Pertemuan tersebut membahas program-program dan inisiatif yang akan menjadi fokus kerja sama antara kedua lembaga.

Mendikdasmen menyampaikan apresiasinya kepada Kapolri atas dukungan dan kesepahaman yang dicapai dalam pertemuan ini. Terdapat beberapa poin penting yang disepakati, yaitu:

  1. Penerapan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di lembaga pendidikan.
  2. Dalam upaya meningkatkan akses pendidikan di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), disepakati adanya program Polisi Mengajar atau Relawan Mengajar yang melibatkan unsur kepolisian. Program ini diharapkan dapat membantu menyediakan layanan pendidikan bagi anak-anak Indonesia yang berada di wilayah yang sulit terjangkau.
  3. Rencana pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah ada antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Polri. Pembaruan ini akan mencakup program penyuluhan di sekolah-sekolah terkait ketertiban masyarakat serta inisiatif seperti Polisi Masuk Sekolah.
  4. Rencana untuk menghidupkan kembali program Pramuka Bhayangkara yang diharapkan dapat membentuk karakter disiplin dan jiwa kepanduan di kalangan pelajar, sejalan dengan nilai-nilai positif yang ingin ditanamkan untuk masa depan generasi muda Indonesia.
  5. Mendikdasmen juga menyoroti perlunya revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kedua undang-undang ini dianggap perlu diperbarui untuk memberikan perlindungan lebih bagi guru, baik dari sisi profesi maupun keamanan. Salah satu isu penting yang diangkat adalah mengenai anak didik yang mengalami masalah sosial dan psikologis, terutama yang menjadi korban kekerasan atau mengalami masalah asusila. Mendikdasmen mengusulkan dua opsi solusi, yakni mengembangkan Kate School seperti di Amerika Serikat, yang fokus pada pendidikan khusus bagi anak-anak dengan masalah psikologis dan sosial, serta pendekatan forging yang selama ini dilakukan beberapa organisasi kemasyarakatan.
  6. Program kerja sama berupa sosialisasi di sekolah-sekolah terkait potensi kejahatan seperti narkoba, tawuran, dan bahaya konten negatif di media online.

Mendikdasmen menegaskan bahwa pertemuan ini akan segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang lebih detail dan berharap kerja sama ini dapat segera diwujudkan dalam bentuk program nyata yang dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh siswa dan tenaga pendidik di Indonesia.

Diharapkan kerja sama antara Kemendikdasmen dan Polri ini dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman, nyaman, dan inklusif bagi semua siswa di Indonesia, serta mendukung pembentukan karakter positif generasi muda melalui pendekatan yang lebih humanis dan program pendidikan yang komprehensif.


Sumber: https://www.kemdikbud.go.id/