Keterampilan Pertanian Terpadu adalah aplikasi ilmu pengetahuan budi daya pertanian, budidaya peternakan, budidaya perikanan, ekonomi, dan kewirausahaan.
Keterampilan Pertanian Terpadu memberikan keterampilan melalui pengembangan kompetensi mengobservasi, merencanakan,mengelola, dan memproduksi produk pertanian terpadu yang berdampak terhadap produksi optimal, dengan pertanian yang ramah lingkungan, serta meningkatkan keberlanjutan ekonomi dan sosial secara terintegrasi antarbidang (pertanian, perikanan, dan peternakan).
Komponen Pertanian Terpadu meliputi bidang pertanian, bidang peternakan, dan bidang perikanan yang membentuk sistem yang terstruktur dan siklus yang membuat hasil/ produksi secara optimal.
Pembelajaran Muatan Keterampilan Pertanian Terpadu bertujuan untuk membekali peserta didik dengan Keterampilan Pertanian Terpadu dan menginternalisasikan dimensi profil pelajar Pancasila dan dapat mengintegrasikan Muatan Pemberdayaan.
Pendekatan pembelajaran dalam Muatan Keterampilan Pertanian Terpadu dapat menggunakan berbagai macam model pembelajaran sesuai dengan karakteristik keterampilan dan kebutuhan peserta didik.
Pada akhir Fase D, peserta didik mampu menghasilkan produk budidaya pertanian terpadu berdasarkan observasi bahan, alat, dan teknik sesuai dengan potensi lingkungan/ kearifan lokal untuk mengembangkan jiwa wirausaha. Pada fase ini, peserta didik mampu mempromosikan produk budidaya berdasarkan fungsi/ nilai budaya/ nilai ekonomis secara lisan dan tulisan.
CP (Capaian Pembelajaran) Muatan Keterampilan Pertanian Terpadu Fase D setiap elemen adalah sebagai berikut:
Elemen | Capaian Pembelajaran |
---|---|
Observasi dan Eksplorasi | Peserta didik mampu memahami jenis-jenis tanaman dan hewan yang dibudi dayakan (ikan atau hewan ternak) yang berpotensi dalam budi daya pertanian terpadu sesuai dengan konteks daerah setempat dengan memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). |
Desain/ Perencanaan | Peserta didik mampu merancang kegiatan budi daya pertanian terpadu meliputi persiapan alat, bahan, pengelolaan lahan, dan penentuan populasi yang akan dibudi dayakan sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). |
Produksi | Peserta didik mampu menerapkan persiapan, penanaman, pemeliharaan, dan panen budi daya pertanian terpadu sesuai dengan prosedur operasional standar (POS) dengan memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). |
Promosi dan Pemasaran | Peserta didik mampu merancang dan menerapkan promosi untuk memasarkan produk budidaya pertanian terpadu dengan memanfaatkan berbagai media dan teknologi secara luring/ daring dengan memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). |
Sumber: Keputusan Kepala BSKAP Kemedikbudristek No. 32/H/KR/2024