Mengenal Refleksi Kompetensi Pendidik


Refleksi Kompetensi adalah bentuk pengenalan diri berupa asesmen yang bertujuan untuk merefleksikan dan mengukur kompetensi pendidik sebagai dasar perencanaan pengembangan diri yang berdampak pada pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Dengan mengikuti Refleksi Kompetensi di platform Merdeka Mengajar (PMM), guru akan mendapatkan Rekomendasi Belajar yang telah disusun berdasarkan level kompetensi yang guru miliki agar kompetensi pendidik sesuai dengan model kompetensi Kemendikbudristek (Perdirjen GTK/2626/2023).

Refleksi Kompetensi pada Platform Merdeka Mengajar telah dirancang khusus untuk guru agar dapat meningkatkan kompetensi melalui Rekomendasi Belajar berdasarkan level kompetensi yang mereka miliki.

Berikut adalah tahapan Refleksi Kompetensi mulai dari asesmen hingga mendapatkan Rekomendasi Belajar di platform Merdeka Mengajar.

  1. Mengakses Halaman Refleksi Kompetensi
  2. Mengecek Data Diri dan Mengerjakan Asesmen
  3. Melihat Hasil Refleksi Kompetensi
  4. Meningkatkan kompetensi Melalui Rekomendasi Belajar

Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi Guru terdiri dari 4 kompetensi, yaitu Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional, sehingga keempat kompetensi tersebut dijadikan model kompetensi dalam Refleksi Kompetensi.

  1. Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran.
  2. Kepribadian: Kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kemampuan kepribadian tersebut dilakukan melalui refleksi dalam menjalankan tanggung jawab sebagai guru sesuai kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik.
  3. Sosial: Kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dilakukan dalam pembelajaran dan pengembangan diri.
  4. Profesional: Kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kemampuan penguasaan materi tersebut untuk menetapkan tujuan pembelajaran dan pengorganisasian konten pengetahuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.