CP Muatan Keterampilan Tata Boga Fase D


CP (Capaian Pembelajaran) Keterampilan Tata Boga bersifat fleksibel sehingga memungkinkan peserta didik belajar sesuai dengan tingkat usia dan kebutuhan.

Peserta didik yang akan meningkatkan kompetensi keterampilan dapat mengambil capaian pembelajaran pada fase yang lebih tinggi. Hal ini dapat dilakukan apabila peserta didik telah menyelesaikan capaian pembelajaran pada fase di bawahnya. Pendidik atau satuan pendidikan dapat memfasilitasi hal tersebut.

Peserta didik yang berencana untuk mendapatkan kemampuan sertifikasi keahlian pada keterampilan yang dipilih dapat difasilitasi oleh pendidik atau satuan pendidikan.

Sertifikasi keahlian bukan menjadi syarat kelulusan dari muatan keterampilan pada Pendidikan Kesetaraan.

Pada akhir Fase D, peserta didik dapat memahami kebutuhan resep, menerapkan penyiapan bumbu dasar dan teknik pengolahan makanan berbahan lokal sesuai dengan potensi daerah setempat serta menerapkan penjualan di bidang boga secara langsung (offline) dan/atau tidak langsung (online).

CP (Capaian Pembelajaran) Keterampilan Tata Boga Fase D setiap elemen adalah sebagai berikut:

ElemenCapaian Pembelajaran
Persiapan Pengolahan (mise enplace)Peserta didik mampu memahami dan menerapkan persiapan pengolahan makanan berkaitan dengan kebutuhan resep, unsur gizi, dan bahan tambahan makanan 5P (pengenyal, perasa, pengawet, pemanis, dan pewarna) dengan memperhatikan higiene sanitasi alat dan bahan serta keselamatan kerja. Peserta didik mampu menerapkan teknik penyiapan bumbu dasar dan bahan makanan lokal.
Pengolahan MakananPeserta didik mampu memahami dan menerapkan pembuatan makanan lokal dari bahan nabati dan hewani berdasarkan potensi daerah setempat sesuai dengan prosedur resep.
Penyajian MakananPeserta didik mampu menerapkan teknik pembuatan garnish dan penyajian makanan sesuai dengan standar porsi dengan penataan di piring (ready plate).
Wirausaha Bidang BogaPeserta didik mampu memahami karakter wirausaha bidang boga, pengetahuan tentang dasar dasar penjualan, perhitungan harga jual, teknik pengemasan sederhana dengan kemasan yang aman dan menarik serta melakukan penjualan hasil boga untuk kalangan sendiri atau dengan penjualan secara langsung (offline) dan/atau tidak langsung (online).

Sumber: Keputusan Kepala BSKAP Kemedikbudristek No. 32/H/KR/2024