CP Muatan Keterampilan Kreator Konten Fase D


Muatan Keterampilan Kreator Konten dalam Kurikulum Merdeka Pendidikan Kesetaraan berada pada kelompok Pemberdayaan dan Keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila, sehingga pembelajarannya dapat terintegrasi.

Muatan Keterampilan Kreator Konten mengembangkan proses berpikir kreatif, imajinatif, kritis, inovatif, dan analitis, menanamkan cara kerja multitasking, meningkatkan keterampilan mengamati, mengidentifikasi dan menganalisis berbagai sumber konten yang berkualitas.

Pembelajaran Muatan Keterampilan Kreator Konten dapat menggunakan berbagai pendekatan dan model pembelajaran yang relevan, sesuai dengan karakteristik keterampilan dan kebutuhan peserta didik.

Muatan Keterampilan Kreator Konten merupakan kemampuan mengimplementasi kegiatan praproduksi, produksi, pascaproduksi, promosi, distribusi, dan evaluasi konten. Kreator Konten diharapkan dapat memiliki kompetensi yang dijabarkan dalam elemen keterampilan kreator konten.

Peserta didik mampu berpikir imajinatif, kritis, kreatif, dan inovatif untuk menghasilkan konten dalam bentuk tulisan, gambar, audio, dan/atau audiovisual.

Konten yang dibuat dapat digunakan sebagai media informasi, edukasi, komunikasi, dan/ atau hiburan yang dapat didistribusikan dalam berbagai platform digital.

Keterampilan ini juga dapat dijadikan sebagai salah satu pendukung untuk bekerja sebagai profesional di bidang ekonomi kreatif yang berkesinambungan.

CP Muatan Keterampilan Kreator Konten Fase D setiap elemen adalah sebagai berikut:

ElemenCapaian Pembelajaran
Desain Kreatif (DK)Peserta didik mampu memahami perancangan pembuatan konten digital berdasarkan target pemirsa dan pengiklan yang sesuai dengan pesanan klien secara imajinatif, kritis, kreatif, dan inovatif.
Manajemen Produksi (MP)Peserta didik mampu menerapkan manajemen produksi konten disetiap tahap praproduksi, produksi dan pascaproduksi, sesuai dengan perancangan konten yang telah disusun.
Teknologi Produksi (TP)Peserta didik mampu memahami penggunaan perangkat keras dan lunak untuk membuat konten digital dalam bentuk tulisan, gambar, audio dan/atau audiovisual, sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan di tahap prapoduksi, produksi maupun pascaproduksi.
Platform Distribusi (PD)Peserta didik mampu mempublikasikan konten tulisan, gambar, audio dan/atau audiovisual yang telah dibuatnya melalui platform digital milik klien secara aktif, berkelanjutan, dan memiliki nilai jual.
Pengembangan Bisnis (PB)Peserta didik mampu menerapkan metode amati, tiru, dan modifikasi atau metode lain untuk mengembangkan dan meningkatkan nilai jual konten yang dihasilkan.

Sumber: Keputusan Kepala BSKAP Kemedikbudristek No. 32/H/KR/2024