Muatan Keterampilan Komputer Aplikasi Perkantoran dalam Kurikulum Merdeka berada pada kelompok Pemberdayaan dan Keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila.
Muatan Keterampilan Komputer Aplikasi Perkantoran dirancang untuk membekali peserta didik agar memiliki penguasaan pengetahuan operasional yang lengkap dan kemampuan kerja.
Muatan Keterampilan Komputer Aplikasi Perkantoran merupakan Muatan keterampilan untuk menghasilkan seseorang yang menguasai pekerjaan di bidang komputer administrasi perkantoran.
Pembelajaran dalam Muatan Keterampilan Komputer Aplikasi Perkantoran dapat menggunakan model dan pendekatan pembelajaran sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik.
Peserta didik mampu menerapkan pengoperasian perangkat dan sistem operasi komputer, serta menggunakan perangkat lunak pengolah kata, pengolah angka, pengolah presentasi, serta peramban internet dengan kemampuan dasar.
CP Muatan Keterampilan Komputer Aplikasi Perkantoran Fase D setiap elemen adalah sebagai berikut:
Elemen | Capaian Pembelajaran |
---|---|
Sistem Komputer (SK) | Peserta didik mampu menerapkan pengoperasian yang berkaitan dengan pengamatan proses aktivasi sistem (booting), mematikan antrian data dari atau menuju perangkat periferal dan mampu memahami perintah GUI (Graphical User Interface) Windows/ menu/ ikon (icon)/ kursor yang berasosiasi dengannya, serta mampu menerapkan pengoperasian berkaitan pengelolaan folder, file, dan control panel. |
Pengolah Kata (PK) | Peserta didik mampu menerapkan pengaturan dasar tata letak, pengaturan dan pencetakan dokumen, pembuatan tabel, serta penambahan gambar. |
Pengolah Angka (PA) | Peserta didik mampu menerapkan pembuatan dan melakukan editing sederhana terhadap kolom dan baris serta pencetakan dokumen. |
Pengolah Presentasi (PP) | Peserta didik mampu memahami persiapan perangkat lunak, membuat file presentasi, melakukan editing sederhana, menggunakan template, menggunakan gambar, mencetak dan menjalankan presentasi. |
Peramban internet (PI) | Peserta didik mampu memahami persiapan pengaksesan, memanfaatkan mesin pencari informasi di internet dan menggunakan markah buku (bookmark). |
Sumber: Keputusan Kepala BSKAP Kemedikbudristek No. 32/H/KR/2024