CP Seni Musik Fase D ini merupakan Capaian Pembelajaran terbaru yang mengacu pada ruang lingkup seni dan budaya dalam Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi.
Peserta didik mengidentifikasi seluruh elemen dalam karya musik.
Peserta didik menyajikan karya musik dan merawat instrumen musik dengan teknik yang baik dan benar.
Peserta didik mendokumentasikan gagasan dan proses penciptaan karya musik sederhana yang dihasilkan.
Peserta didik mempresentasikan hasil kajian dan umpan balik atas penyajian karya musik dirinya maupun orang lain dengan menggunakan istilah musik.
CP (Capaian Pembelajaran) Seni Musik Fase D setiap elemen adalah sebagai berikut.
Elemen | Capaian Pembelajaran |
---|---|
Mengalami (Experiencing) |
|
Merefleksikan (Reflecting) |
Peserta didik memberikan umpan balik mengenai karya, kemampuan bermusik dirinya atau orang lain, atau genre/ style sebuah karya dengan menggunakan istilah musik yang tepat. |
Berpikir dan Bekerja Secara Artistik (Thinking and Working Artistically) |
|
Menciptakan (Creating) |
Peserta didik memproduksi bunyi, mengembangkan, atau menggubah pola irama, melodi, atau lagu sederhana menggunakan anggota tubuh atau alat musik ritmis dan melodis yang tersedia di lingkungan sekitar dan/atau berdasarkan nilai kearifan lokal daerahnya. |
Berdampak (Impacting) |
Peserta didik merespon perasaan, minat, empati, dan kepedulian terhadap isu di lingkungan sekitar melalui karya musik dan praktik bermusik. |
Sumber: Keputusan Kepala BSKAP Kemedikbudristek No. 32/H/KR/2024
Baca juga CP Terbaru versi Tahun 2024 lainnya:
- CP PAI Fase D
- CP Pendidikan Pancasila Fase D
- CP Bahasa Indonesia Fase D
- CP Matematika Fase D
- CP Bahasa Inggris Fase D
- CP IPA Fase D
- CP IPS Fase D
- CP Informatika Fase D
- CP PJOK Fase D
- CP Seni Rupa Fase D
- CP Seni Tari Fase D
- CP Seni Teater Fase D
- CP Prakarya Budidaya Fase D
- CP Prakarya Kerajinan Fase D
- CP Prakarya Pengolahan Fase D
- CP Prakarya Rekayasa Fase D
- CP Muatan Keterampilan Robotika Fase D