CP Seni Musik Fase D


CP Seni Musik Fase D ini merupakan Capaian Pembelajaran terbaru yang mengacu pada ruang lingkup seni dan budaya dalam Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi.

Peserta didik mengidentifikasi seluruh elemen dalam karya musik.

Peserta didik menyajikan karya musik dan merawat instrumen musik dengan teknik yang baik dan benar.

Peserta didik mendokumentasikan gagasan dan proses penciptaan karya musik sederhana yang dihasilkan.

Peserta didik mempresentasikan hasil kajian dan umpan balik atas penyajian karya musik dirinya maupun orang lain dengan menggunakan istilah musik.

CP (Capaian Pembelajaran) Seni Musik Fase D setiap elemen adalah sebagai berikut.

ElemenCapaian Pembelajaran
Mengalami (Experiencing)
  • Peserta didik menggunakan dan mengembangkan unsur-unsur bunyi musik berupa nada, irama, dan melodi, menggunakan instrumen atau teknologi yang tersedia.
  • Peserta didik mengidentifikasi karakteristik musik dari beragam genre, style, konteks budaya, atau era.
Merefleksikan (Reflecting)

Peserta didik memberikan umpan balik mengenai karya, kemampuan bermusik dirinya atau orang lain, atau genre/ style sebuah karya dengan menggunakan istilah musik yang tepat.

Berpikir dan Bekerja Secara Artistik (Thinking and Working Artistically)
  • Peserta didik menjalani kebiasaan baik dan rutin dalam berpraktik musik sejak dari persiapan, saat, maupun usai berpraktik musik untuk perkembangan dan perbaikan kelancaran serta keluwesan bermusik.
  • Peserta didik secara aktif berpartisipasi dalam bentuk sajian musik sederhana menggunakan musik daerah setempat dan nusantara yang berguna bagi perbaikan hidup baik untuk diri sendiri, sesama, dan lingkungan.
  • Peserta didik menyajikan dengan penuh ekspresi karya-karya musik secara aktif, kreatif, artistik, musikal, dan mengandung nilainilai kearifan lokal dan global baik secara individu maupun secara berkelompok.
Menciptakan (Creating)

Peserta didik memproduksi bunyi, mengembangkan, atau menggubah pola irama, melodi, atau lagu sederhana menggunakan anggota tubuh atau alat musik ritmis dan melodis yang tersedia di lingkungan sekitar dan/atau berdasarkan nilai kearifan lokal daerahnya.

Berdampak (Impacting)

Peserta didik merespon perasaan, minat, empati, dan kepedulian terhadap isu di lingkungan sekitar melalui karya musik dan praktik bermusik.


Sumber: Keputusan Kepala BSKAP Kemedikbudristek No. 32/H/KR/2024


Baca juga CP Terbaru versi Tahun 2024 lainnya: