Ruang Lingkup Materi Seni dan Budaya dalam Standar Isi


Seni dan Budaya merupakan mata pelajaran yang memuat beberapa materi tentang kesenian, seperti seni musik, seni rupa, seni tari, dan seni teater.

Ruang lingkup materi Seni dan Budaya dalam Standar Isi pada jenjang SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B/ Bentuk lain yang sederajat, meliputi:

  1. Pengembangan karya seni dan budaya untuk mengekspresikan diri menggunakan alat atau bahan sederhana
  2. Pengembangan bentuk seni dan budaya melalui pengalaman kontekstual
  3. Interpretasi dan refleksi efektifitas karya seni dan budaya yang sudah ada
  4. Pengembangan kreativitas seni dan budaya untuk merespons berbagai peristiwa dan fenomena yang terjadi di masyarakat secara artistik
  5. Penyajian karya seni dan budaya dari hasil interpretasi, refleksi ragam bentuk, dan hasil pengembangan kreatifitas
  6. Pendokumentasian proses interpretasi dan refleksi efektifitas seni dan budaya, proses pengembangan kreativitas seni dan budaya, dan proses menyajikan karya seni dan budaya

Sumber: Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024