Hasil Seleksi PPDB 2024


SMP Negeri 4 Karanganyar pada tahun pelajaran 2024/2025 menerima peserta didik baru sebanyak 256 siswa sesuai dengan dengan kuota yang telah ditentukan. Peserta didik Baru tersebut kemudian akan dibagi menjai 8 rombongan belajar (rombel).

Kegiatan PPDB 2024/2025 telah dilaksanakan secara online serta menggunakan 4 jalur seleksi, meliputi Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua/Wali (POT).

Adapun rincian Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri 4 Karanganyar Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:

  • Zonasi     : 165 siswa
  • Prestasi  :   77 siswa
  • Afirmasi :   13 siswa
  • POT          :     1 siswa

Hasil Seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 sesuai jalur masing-masing dapat anda lihat melalui tautan berikut:

Hasil Final



  1. Daftar Ulang
  2. Peserta PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang dinyatakan lolos seleksi selanjutnya wajib mengikuti Daftar Ulang pada:

    • Tanggal : 15 - 16 Juli 2024
    • Waktu : 08.00 - 13.00 WIB
    • Peserta yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri dari proses seleksi PPDB SMP Negeri 4 Karanganyar Tahun Pelajaran 2024/2025
    • Peserta yang telah melaksanakan daftar ulang kemudian akan didistribusikan ke dalam 8 rombel sesuai dengan pembagian kelas siswa baru

  3. Syarat Daftar Ulang
    1. JALUR ZONASI
      1. Akte Asli disertai Foto Copy 2 lembar
      2. KK Asli serta Surat Keterangan dari DISDUKCAPIL Asli, apabila Tanggal KK kurang dari 1 Tahun dikarenakan perubahan data KK tanpa menyebabkan perpindahan Domisili disertai Fotocopy 2 lembar
      3. Ijazah/ SKL Asli disertai Foto Copy 2 lembar
      4. Bukti Pendaftaran Asli disertai Foto Copy 2 lembar
      5. Foto berwarna 3x4 :3 lembar
      6. Materai Rp.10.000 : 1 lembar
      7. Poin a-f dimasukan kedalam Map (Putra: Kuning, Putri: Merah, Halaman depan tertulis Nama Lengkap dan Jalur Pendaftaran)

    2. JALUR AFIRMASI
      1. Kartu PIP/ PKH/ Surat Keterangan dari DINSOS/ Surat Keterangan Disabilitas, Asli disertai Fotocopy 2 lembar
      2. Syarat sama dengan jalur Zonasi (Poin a-g)

    3. JALUR PERPINDAHAN
      1. Surat Tugas dari Instansi/Lembaga/Perusahaan (paling lama 1 Tahun sebelum 1 Juli 2024), Surat Tugas/ SK Asli disertai Fotocopy 2 lembar
      2. Syarat sama dengan jalur Zonasi (Poin a-g)

    4. JALUR PRESTASI
      1. Surat Keterangan Peringkat Kelas 1-10, Piagam Akademik maupun Non Akademik tingkat Kabupaten, Provinsi/ Nasional yang sudah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Asli disertai Fotocopy 2 lembar
      2. Syarat sama dengan jalur Zonasi (Poin a-g)