CP Pendidikan Pancasila Fase D


Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 032/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka.

CP Pendidikan Pendidikan Pancasila Fase D ini merupakan Capaian Pembelajaran terbaru yang mengacu pada ruang lingkup materi Pendidikan Pancasila sesuai Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi.

Peserta didik memahami sejarah kelahiran Pancasila; menerapkan nilai-nilai Pancasila; menerapkan norma dan aturan; mengidentifikasi keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, menerima keberagaman dan perubahan budaya dalam kehidupan bermasyarakat lokal, nasional, dan global; memahami kedudukan Pancasila; memahami sejarah, fungsi, dan kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memahami tata urutan peraturan perundang-undangan; memahami pentingnya pelestarian tradisi, kearifan lokal, dan budaya; mengidentifikasi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam konteks wawasan Nusantara; mengidentifikasi hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menganalisis hak dan kewajiban warga negara; mempraktikkan kemerdekaan berpendapat; menumbuhkan sikap tanggung jawab dan berperan aktif menjaga dan melestarikan praktik tradisi, kearifan lokal, dan budaya; dan berpartisipasi aktif menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

CP (Capaian Pembelajaran) setiap elemen mata pelajaran Pendidikan Pancasila Fase D adalah sebagai berikut.

ElemenCapaian Pembelajaran
Pancasila
  • Peserta didik memahami sejarah kelahiran Pancasila;
  • memahami kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara;
  • menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari;
  • mengidentifikasi hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Peserta didik menerapkan norma dan aturan;
  • menerapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara;
  • memahami sejarah, fungsi, dan kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai norma dan aturan bernegara;
  • memahami tata urutan peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia;
  • mempraktikkan kemerdekaan berpendapat sebagai warga negara dalam era keterbukaan informasi.
Bhinneka Tunggal Ika
  • Peserta didik mengidentifikasi keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika dan menerima keberagaman dan perubahan budaya dalam kehidupan bermasyarakat tingkat lokal, nasional, dan global;
  • memahami pentingnya pelestarian tradisi, kearifan lokal, dan budaya untuk mengembangkan identitas pribadi, sosial, dan bangsa;
  • menumbuhkan sikap tanggung jawab dan berperan aktif menjaga dan melestarikan praktik tradisi, kearifan lokal, dan budaya dalam masyarakat global.
Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Peserta didik mengidentifikasi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam konteks wawasan Nusantara;
  • berpartisipasi aktif untuk menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber: Keputusan Kepala BSKAP Kemedikbudristek No. 32/H/KR/2024


Baca juga CP Terbaru versi Tahun 2024 lainnya: