A. Pengertian Standar Isi
- Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Standar Isi merupakan salah satu unsur dari 8 Standar Nasional Pendidikan yang ditetapkan oleh BSNP.
- Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.
- Ketentuan terkait dengan Standar Isi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
B. Ruang Lingkup Standar Isi
- Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.
- Ruang lingkup materi pada pendidikan anak usia dini dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian perkembangan anak.
- Ruang lingkup materi pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dirumuskan berdasarkan:
- muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- konsep keilmuan
- jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan
C. Muatan Wajib Standar Isi
Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
- Pendidikan agama
- Pendidikan Pancasila
- Pendidikan kewarganegaraan
- Bahasa, terdiri atas:
- Bahasa Indonesia
- Bahasa daerah (bahasa daerah dapat termuat dalam muatan lokal)
- Bahasa asing yaitu bahasa Inggris
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Seni dan budaya
- Pendidikan jasmani dan olahraga
- Keterampilan/kejuruan
- Muatan lokal
Sumber: Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024