A. Pendidikan Pancasila
Ruang lingkup materi Pendidikan Pancasila dalam Standar Isi pada jenjang SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B/ Bentuk lain yang sederajat, mencakup:
- Sejarah kelahiran Pancasila
- Kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
- Kedudukan Pancasila sebagai satu kesatuan yang utuh
- Hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
B. Pendidikan Kewarganegaraan
Ruang lingkup materi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Standar Isi pada SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B/ Bentuk lain yang sederajat, terdiri dari:
- Sejarah kelahiran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Fungsi dan Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Norma, aturan, hak dan kewajiban warga negara, dan kelembagaan negara
- Tata urutan Peraturan Perundang-undangan
- Keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
- Keberagaman dan perubahan budaya dalam kehidupan bermasyarakat tingkat lokal, nasional, dan global
- Pelestarian tradisi, kearifan lokal, dan budaya bangsa
- Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam konteks Wawasan Nusantara
Sumber: Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024