Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik


Pedoman penyusunan prosedur dan bentuk penilaian hasil belajar peserta didik ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 Permendikbud 21 Tahun 2022 yang mengatur tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.


  1. Perencanaan serta Pelaksanaan Pembelajaran dan Asesmen
    1. Asesmen di awal pembelajaran dapat dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik, dan hasilnya digunakan untuk merancang pembelajaran yang sesuai dengan tahap capaian peserta didik. Pada pendidikan khusus, asesmen diagnostik dilaksanakan sebelum perencanaan pembelajaran sebagai rujukan untuk menyusun Program Pembelajaran Individual (PPI).
    2. Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan kegiatan pembelajaran dan perangkat ajar sesuai dengan tujuan pembelajaran, konteks satuan pendidikan, dan karakteristik peserta didik.
    3. Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan jenis, teknik, bentuk instrumen, dan waktu pelaksanaan asesmen berdasarkan karakteristik tujuan pembelajaran.
    4. Apabila pendidik menggunakan modul ajar yang disediakan pemerintah dan/atau membuat modul ajar merujuk pada modul ajar yang disediakan pemerintah, maka pendidik tersebut dapat menggunakan modul ajar sebagai dokumen perencanaan pembelajaran, dengan komponen sekurang-kurangnya terdiri dari tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan asesmen yang digunakan untuk memantau ketercapaian tujuan pembelajaran.
    5. Untuk SMK, mitra dunia kerja dapat mendukung pembelajaran, asesmen, dan uji kompetensi yang selaras dengan prinsip-prinsip asesmen.
    6. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dan asesmen pada mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan (PKL) di SMK dilaksanakan secara kolaboratif oleh satuan pendidikan dan mitra dunia kerja.

  2. Bentuk Asesmen
    1. Asesmen Formatif yaitu asesmen yang bertujuan untuk memberikan informasi atau umpan balik bagi pendidik dan peserta didik untuk memperbaiki proses belajar.
    2. Asesmen Sumatif yaitu asesmen yang dilakukan untuk memastikan ketercapaian keseluruhan tujuan pembelajaran. Asesmen ini dilakukan pada akhir proses pembelajaran atau dapat juga dilakukan sekaligus untuk dua atau lebih tujuan pembelajaran, sesuai dengan pertimbangan pendidik dan kebijakan satuan pendidikan. Berbeda dengan asesmen formatif, asesmen sumatif menjadi bagian dari perhitungan penilaian di akhir semester, akhir tahun ajaran, dan/atau akhir jenjang.

    Dari asesmen sumatif kemudian dapat dilakukan analisis hasil belajar peserta didik untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan serta tindak lanjut yang diperlukan demi memperoleh tujuan pembelajaran yang diinginkan.


  3. Intrumen Asesmen
  4. Instrumen asesmen dapat dikembangkan berdasarkan teknik penilaian yang digunakan oleh pendidik. Di bawah ini adalah beberapa teknik asesmen yang dapat digunakan, yaitu:

    1. Observasi
    2. Penilaian peserta didik yang dilakukan secara berkesinambungan melalui pengamatan perilaku yang diamati secara berkala. Observasi dapat difokuskan untuk semua peserta didik atau per individu. Observasi dapat dilakukan dalam tugas atau aktivitas rutin/ harian.

    3. Kinerja
    4. Penilaian yang menuntut peserta didik untuk mendemonstrasikan dan mengaplikasikan pengetahuannya ke dalam berbagai macam konteks sesuai dengan kriteria yang diinginkan. Asesmen kinerja dapat berupa praktik, menghasilkan produk, melakukan projek, atau membuat portofolio.

    5. Projek
    6. Kegiatan penilaian terhadap suatu tugas meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan, yang harus diselesaikan dalam periode/ waktu tertentu.

    7. Tes tertulis
    8. Tes dengan soal dan jawaban disajikan secara tertulis untuk mengukur atau memperoleh informasi tentang kemampuan peserta tes. Tes tertulis dapat berbentuk esai, pilihan ganda, isian singkat, pencocokan, pilihan ganda kompleks, atau bentuk-bentuk tes tertulis lainnya.

    9. Tes lisan
    10. Pemberian soal/ pertanyaan yang menuntut peserta didik menjawab secara lisan, dan dapat diberikan secara klasikal ketika pembelajaran.

    11. Penugasan
    12. Pemberian tugas kepada peserta didik untuk mengukur pengetahuan dan memfasilitasi peserta didik memperoleh atau meningkatkan pengetahuan.

    13. Portofolio
    14. Kumpulan dokumen hasil penilaian, penghargaan, dan karya peserta didik dalam bidang tertentu yang mencerminkan perkembangan (reflektif-integratif) dalam kurun waktu tertentu.


  5. Pelaporan Kemajuan Belajar
    1. Satuan pendidikan menyiapkan pelaporan hasil belajar (rapor) peserta didik.
    2. Rapor peserta didik PAUD meliputi komponen identitas peserta didik, nama satuan pendidikan, kelompok usia, semester, tinggi badan dan berat badan, deskripsi perkembangan capaian pembelajaran, dan refleksi orang tua.
    3. Rapor peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK atau sederajat meliputi komponen identitas peserta didik, nama satuan pendidikan, kelas, semester, mata pelajaran, nilai, deskripsi, catatan guru, presensi, dan kegiatan ekstrakurikuler.
    4. Satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan mekanisme dan format pelaporan hasil belajar kepada orang tua/wali.
    5. Pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK atau sederajat, satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan deskripsi dalam menjelaskan makna nilai yang diperoleh peserta didik.
    6. Pelaporan hasil belajar disampaikan sekurang-kurangnya pada setiap akhir semester.
    7. Satuan pendidikan menyampaikan rapor peserta didik secara berkala melalui eRapor/ dapodik.
    8. Pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau sederajat, satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan kriteria kenaikan kelas dengan mempertimbangkan:
      • laporan kemajuan belajar;
      • laporan pencapaian Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5);
      • portofolio peserta didik;
      • paspor keterampilan (skill passport) dan rekognisi pembelajaran lampau peserta didik untuk SMK;
      • prestasi akademik dan non-akademik;
      • ekstrakurikuler;
      • penghargaan peserta didik; dan
      • tingkat kehadiran.