Penjaminan Mutu, Pemantauan, dan Evaluasi Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN


Penjaminan Mutu, Pemantauan, dan Evaluasi Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN

A. Penjaminan Mutu

Pusat yang membidangi pendidikan dan pelatihan pegawai mengoordinasikan penjaminan mutu terhadap pengembangan kompetensi pegawai ASN di Kementerian.

Penjaminan mutu dilakukan untuk pengembangan kompetensi pegawai ASN kecuali pendidikan formal. Penjaminan mutu tersebut dilakukan terhadap unsur:

  • kurikulum pelatihan
  • materi pelatihan
  • sumber daya manusia
  • penyelenggaraan pelatihan
  • sarana dan prasarana pelatihan
  • lulusan pelatihan

Penjaminan mutu dilakukan paling sedikit meliputi tahapan:

  • penetapan standar mutu pelatihan
  • pelaksanaan standar mutu pelatihan
  • pengendalian pelaksanaan standar mutu pelatihan
  • perbaikan mutu pelatihan secara berkelanjutan

Rincian penjaminan mutu ditetapkan oleh kepala pusat yang membidangi pendidikan dan pelatihan pegawai.


B. Pemantauan dan Evaluasi

Pemantauan dan evaluasi pengembangan kompetensi pegawai ASN dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai ASN dengan pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai ASN.

Pemantauan dan evaluasi pengembangan kompetensi pegawai ASN dilakukan oleh biro yang membidangi sumber daya manusia bersama pusat yang membidangi pendidikan dan pelatihan pegawai. Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Hasil pemantauan dan evaluasi pengembangan kompetensi pegawai ASN dapat digunakan untuk perbaikan perencanaan pengembangan kompetensi pegawai ASN, serta harus dilaporkan kepada Menteri.


Sumber:
Permendikbudristek No. 34 Tahun 2023