Untuk mewujudkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, berkinerja, dan berintegritas tinggi, serta terwujudnya sistem merit maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) perlu mengatur sistem pengembangan kompetensi pegawai ASN yang terintegrasi. Disamping itu pegawai ASN juga memiliki hak untuk mengembangkan kompetensi dalam mendukung pelaksanaan tugasnya. Bentuk pengembangan kompetensi pegawai ASN dapat berupa pendidikan dan/atau pelatihan.
Pengembangan kompetensi ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
A. Kebutuhan Pengembangan Kompetensi
Kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai ASN dalam lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi dasar dalam menyusun rencana pelaksanaan:
- Pengembangan kompetensi pegawai ASN jangka menengah ( 5 tahun)
- Pengembangan kompetensi pegawai ASN jangka pendek ( 1 tahun)
Pengembangan kompetensi pegawai ASN disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 1 (satu) tahun.
B. Jenis Kompetensi Yang Dikembangkan
Jenis kompetensi yang akan dikembangkan terdiri atas:
- Kompetensi Manajerial
- Kompetensi Teknis
- Kompetensi Sosial Kultural
Kompetensi manajerial merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
Kompetensi teknis merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Kompetensi sosial kultural merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
C. Jalur Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN
Jalur pengembangan kompetensi pegawai ASN terdiri atas pelatihan klasikal dan pelatihan nonklasikal.
Dalam mengoordinasikan pelatihan, pusat yang membidangi pendidikan dan pelatihan pegawai dapat melibatkan instansi atau lembaga lain.
- Pelatihan Klasikal
- pelatihan
- seminar
- kursus
- bimbingan teknis
- penataran
- Pelatihan Nonklasikal
- bimbingan di tempat kerja
- e-learning
- coaching
- mentoring
- pelatihan jarak jauh
- magang/praktik kerja
- patok banding
- pertukaran Pegawai ASN antar unit kerja Kementerian
- pertukaran antara Pegawai ASN dengan pegawai kementerian/ lembaga lain
- pertukaran antara Pegawai ASN dengan pegawai pemerintah daerah
- pertukaran antara Pegawai ASN dengan pegawai swasta/ badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah
- belajar mandiri
- komunitas belajar
Pelatihan klasikal dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka secara luring dan/atau secara daring. Pelatihan klasikal dapat paling kurang berupa:
Pelatihan nonklasikal dilakukan melalui proses pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas. Pelatihan nonklasikal dapat berupa:
Sumber:
Permendikbudristek No. 34 Tahun 2023