Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN


Pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk peningkatan kualifikasi pendidikan diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal dan dilakukan melalui pemberian tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai ASN selain peningkatan kualifikasi pendidikan, dikoordinasikan oleh pusat yang membidangi pendidikan dan pelatihan pegawai, serta ditujukan untuk:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan paling sedikit 20 Jam Pelajaran (JP) dalam 1 tahun
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan paling banyak 24 JP dalam 1 tahun masa perjanjian kerja
Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN

Pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai ASN dikelola melalui platform sistem informasi pengembangan kompetensi pegawai ASN yang terintegrasi. Sistem informasi pengembangan kompetensi pegawai ASN paling sedikit memuat informasi:

Profil kompetensi pegawai paling sedikit memuat:

  • identitas pegawai
  • standar kompetensi jabatan
  • riwayat pendidikan
  • riwayat pelatihan
  • hasil penilaian kinerja
  • hasil asesmen

Hasil pengembangan kompetensi pegawai ASN paling sedikit memuat:

  • jenis pengembangan kompetensi
  • pelaksana pengembangan kompetensi
  • materi pengembangan kompetensi
  • waktu pelaksanaan pengembangan kompetensi
  • jumlah JP yang diperoleh
  • bukti pelaksanaan pengembangan kompetensi

Materi Pengembangan Kompetensi disimpan sebagai sumber belajar yang dapat diakses oleh pegawai ASN Kementerian.


Sumber:
Permendikbudristek No. 34 Tahun 2023