Pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk peningkatan kualifikasi pendidikan diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal dan dilakukan melalui pemberian tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai ASN selain peningkatan kualifikasi pendidikan, dikoordinasikan oleh pusat yang membidangi pendidikan dan pelatihan pegawai, serta ditujukan untuk:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan paling sedikit 20 Jam Pelajaran (JP) dalam 1 tahun
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan paling banyak 24 JP dalam 1 tahun masa perjanjian kerja
Pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai ASN dikelola melalui platform sistem informasi pengembangan kompetensi pegawai ASN yang terintegrasi. Sistem informasi pengembangan kompetensi pegawai ASN paling sedikit memuat informasi:
- profil kompetensi pegawai
- rencana pengembangan kompetensi pegawai ASN
- hasil pengembangan kompetensi pegawai ASN
Profil kompetensi pegawai paling sedikit memuat:
- identitas pegawai
- standar kompetensi jabatan
- riwayat pendidikan
- riwayat pelatihan
- hasil penilaian kinerja
- hasil asesmen
Hasil pengembangan kompetensi pegawai ASN paling sedikit memuat:
- jenis pengembangan kompetensi
- pelaksana pengembangan kompetensi
- materi pengembangan kompetensi
- waktu pelaksanaan pengembangan kompetensi
- jumlah JP yang diperoleh
- bukti pelaksanaan pengembangan kompetensi
Materi Pengembangan Kompetensi disimpan sebagai sumber belajar yang dapat diakses oleh pegawai ASN Kementerian.
Sumber:
Permendikbudristek No. 34 Tahun 2023