Prinsip Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan


Segala bentuk kekerasan harus dihindarkan dari lingkungan pendidikan. Hal ini sebagai wujud dari upaya perlindungan peserta didik dari kekerasan yang sering terjadi. Selain itu diperlukan juga mekanisme pencegahan dan penganganan jika ditemukan tindak kekerasan di satuan pendidikan.

Dalam melaksanakan penanganan kekerasan sangat perlu memperhatikan beberapa prinsip berikut ini.

  1. Pelaksanaan Penanganan Kekerasan
    • Penanganan kekerasan oleh satuan pendidikan dilakukan dengan tahapan:
      • penerimaan laporan
      • pemeriksaan
      • penyusunan kesimpulan dan rekomendasi
      • tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
      • pemulihan
    • Penanganan kekerasan oleh satuan pendidikan dapat dilakukan tanpa melalui tahapan penerimaan laporan dalam hal adanya temuan dugaan kekerasan.
    • Penanganan kekerasan oleh satuan pendidikan dilaksanakan oleh TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan).
    • Jika TPPK tidak melaksanakan penanganan, maka Satuan Tugas (dibentuk oleh pemerintah daerah) memberi peringatan kepada TPPK untuk melaksanakan penanganan dugaan kekerasan.
    • Jika TPPK telah diberi peringatan namun masih belum melaksanakan penanganan dugaan kekerasan, maka penanganan kekerasan dilaksanakan oleh Satuan Tugas.

  2. Jaminan dalam Penanganan Kekerasan
    • Penanganan kekerasan dilaksanakan dengan menjamin peserta didik baik sebagai terlapor, pelaku, saksi, atau korban memperoleh layanan pendidikan.
    • Jaminan layanan pendidikan bagi peserta didik berupa:
      • keberlanjutan pendidikan, dan/atau
      • rekomendasi bentuk layanan pendidikan
    • Jaminan layanan pendidikan termasuk peserta didik usia anak yang berhadapan dengan hukum.

  3. Pendampingan Penanganan Kekerasan
    • Dalam melaksanakan penanganan kekerasan, satuan pendidikan dapat memberikan pendampingan kepada:
      • Korban, saksi, terlapor berusia anak, atau pelaku berusia anak yang berstatus peserta didik, dan
      • Korban atau saksi yang berstatus pendidik atau tenaga kependidikan
    • Pemberian pendampingan difasilitasi oleh TPPK melalui koordinasi dengan Satuan Tugas dengan menggunakan layanan yang disediakan oleh pemerintah daerah. Pendampingan tersebut berupa:
      • konseling
      • layanan kesehatan
      • bantuan hukum
      • advokasi
      • bimbingan sosial dan rohani, dan/atau
      • layanan pendampingan lain
    • Pendampingan dilakukan berdasarkan persetujuan korban, saksi, terlapor berusia anak, atau pelaku berusia anak, yang berstatus sebagai peserta didik.
    • Jika korban, saksi, terlapor, atau pelaku berusia anak, maka persetujuan dapat diberikan oleh orang tua/wali korban atau pendamping.
    • Jika korban atau saksi merupakan penyandang disabilitas, maka pendampingan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan ragam penyandang disabilitas.

Sumber:
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023