Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan


Pendidikan Indonesia saat ini sedang mengalami darurat kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 dirilis sebagai upaya perlindungan anak dari kekerasan.

Semua bentuk kekerasan harus dihilangkan dari satuan pendidikan sehingga peserta didik merasa aman dan nyaman saat belajar di bangku sekolah. Oleh sebab itu diperlukan mekanisme untuk melakukan pencegahan dan penanganan tindak kekerasan.

Mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan meliputi penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana dan prasarana.

Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

A. Penguatan Tata Kelola

  1. Satuan pendidikan melakukan penguatan tata kelola dengan cara:
    • menyusun dan melaksanakan tata tertib dan program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
    • menjalankan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan
    • merencanakan dan melaksanakan program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
    • menerapkan pembelajaran tanpa kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
    • membentuk TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) di lingkungan satuan pendidikan
    • memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi TPPK
    • melakukan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
    • memanfaatkan pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau bantuan operasional sekolah (Dana BOS) untuk kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
    • menyediakan pendanaan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
    • melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
  2. Satuan pendidikan dapat melibatkan warga satuan pendidikan dalam penguatan tata kelola.

B. Edukasi

  1. Satuan pendidikan melakukan edukasi dengan cara:
    • melakukan sosialisasi tata tertib dan program dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan kepada seluruh warga satuan pendidikan dan orang tua/wali peserta didik termasuk bagi penyandang disabilitas
    • melaksanakan penguatan karakter melalui implementasi nilai Pancasila dan menumbuhkan budaya pendidikan tanpa kekerasan kepada seluruh warga satuan pendidikan
  2. Sosialisasi dilaksanakan pada:
    • kegiatan pengenalan lingkungan satuan pendidikan bagi peserta didik baru
    • kegiatan lainnya di satuan pendidikan
  3. Sosialisasi dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.

C. Penyediaan Sarana dan Prasarana

  1. Satuan pendidikan melakukan penyediaan sarana dan prasarana dengan cara memastikan tersedianya sarana dan prasarana untuk:
    • pelaksanaan tugas TPPK minimal berupa kanal pelaporan, ruang pemeriksaan, dan alat tulis kantor
    • keamanan proses pembelajaran
    • keamanan pada ruang publik seperti toilet, kantin, laboratorium
    • pelaksanaan kegiatan edukasi pencegahan dan penanganan kekerasan
    • keamanan dan kenyamanan fasilitas lainnya di lingkungan satuan pendidikan
  2. Satuan pendidikan memastikan tingkat keamanan dan kenyamanan bangunan, fasilitas pembelajaran, dan fasilitas umum lainnya, termasuk penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.

Sumber:
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023