Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan telah mengatur mengenai hak dalam penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Hak-hak tersebut diberikan untuk korban, pelapor, saksi, dan peserta didik sebagai terlapor.
Di bawah ini dijelaskan tentang hak-hak yang diberikan dalam proses penanganan dari semua bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.
- Hak Korban dan Pelapor
- informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan kekerasan
- pelindungan dari ancaman atau kekerasan terlapor dan/atau pihak lain
- pelindungan atas potensi berulangnya kekerasan
- pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus
- akses layanan pendidikan atau pelindungan dari kehilangan pekerjaan, dan
- layanan pendampingan dan/atau pemulihan sesuai kebutuhannya
- Hak Saksi
- pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus
- pelindungan dari ancaman atau kekerasan terlapor dan/atau pihak lain
- layanan pendampingan dan/atau pemulihan sesuai kebutuhannya, dan
- akses layanan pendidikan atau pelindungan dari kehilangan pekerjaan
- Hak Peserta Didik
- pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus
- pelindungan dari ancaman atau kekerasan
- akses layanan pendidikan, dan
- layanan pendampingan dan/atau pemulihan sesuai kebutuhannya
- Hak Penyandang Disabilitas
- Hak bagi korban, pelapor, saksi, dan peserta didik sebagai terlapor yang merupakan penyandang disabilitas, diberikan dengan memperhatikan ragam disabilitas.
- Hak Pelindungan Identitas
- Pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus termasuk tidak melakukan penyebarluasan data atau identitas pribadi dari korban, pelapor, saksi, dan peserta didik sebagai terlapor.
Korban dan pelapor berhak atas:
Saksi berhak atas:
Peserta didik sebagai terlapor berhak atas:
Sumber:
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023