Perencanaan kegiatan pendidikan merupakan salah satu komponen kegiatan dari standar pengelolaan pendidikan, selain pelaksanaan kegiatan dan pengawasan pendidikan seperti yang tertuang dalam Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023.
A. Prinsip Perencanaan Kegiatan Pendidikan
- Perencanaan kegiatan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar peserta didik secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri satuan pendidikan.
- Perencanaan kegiatan pendidikan berpedoman pada visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan.
- Hasil evaluasi diri satuan pendidikan meliputi data kualitas pengelolaan, proses pembelajaran, dan hasil belajar peserta didik.
- Perencanaan kegiatan pendidikan disusun oleh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah.
B. Jenis Rencana Kerja
Perencanaan kegiatan pendidikan dituangkan dalam rencana kerja satuan pendidikan yang memuat:
- Rencana Kerja Jangka Pendek
- identifikasi masalah pendidikan yang perlu mendapatkan prioritas
- refleksi untuk menemukan akar masalah yang akan diintervensi
- menyusun program sebagai solusi untuk setiap masalah
- Rencana Kerja Jangka Menengah
Rencana kerja jangka pendek dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, merupakan rencana kerja tahunan (RKT) sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah (RKJM), dan menjadi dasar untuk penyusunan rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (RKAS).
Rencana kerja jangka pendek disusun dengan cara:
Rencana kerja jangka menengah dalam kurun waktu 4 (empat) tahun. Rencana kerja jangka menengah menggambarkan tujuan pencapaian mutu lulusan dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
C. Bidang Perencanaan Kegiatan Pendidikan
Perencanaan kegiatan pendidikan memuat 4 (empat) bidang, yaitu:
- Kurikulum dan Pembelajaran
- Kurikulum Satuan Pendidikan
- Program Pembelajaran
- Program Penilaian
- Tenaga Kependidikan
- peta kebutuhan jumlah pendidik
- peta kebutuhan jumlah tenaga kependidikan selain pendidik disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan
- pembagian tugas tenaga kependidikan
- program peningkatan kompetensi tenaga kependidikan
- Sarana dan Prasarana
- analisis kebutuhan sarana dan prasarana yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- identifikasi akses, cara penyediaan, dan sumber pendanaan sarana dan prasarana pembelajaran sesuai konteks pembelajaran
- analisis pemanfaatan dan kondisi sarana dan prasarana yang telah tersedia
- analisis pemanfaatan sumber daya sekitar sebagai alternatif sarana dan prasarana pembelajaran
- Penganggaran
- identifikasi prioritas kegiatan yang akan dibiayai
- identifikasi sumber pendanaan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- alokasi dan pemanfaatan anggaran sekolah sesuai dengan prioritas kegiatan yang akan ditetapkan
Perencanaan kegiatan pendidikan di bidang kurikulum dan pembelajaran paling sedikit menghasilkan:
Kurikulum Satuan Pendidikan atau yang dikenal sebagai KOSP disusun berdasarkan pada kerangka dasar dan struktur kurikulum yang ditetapkan secara nasional serta berpedoman pada visi dan misi, serta karakteristik satuan pendidikan.
Program pembelajaran disusun secara fleksibel, jelas, dan sederhana sesuai dengan konteks dan karakteristik peserta didik.
Program penilaian disusun untuk membangun budaya reflektif dan memberi umpan balik yang konstruktif secara berkala.
Perencanaan kegiatan pendidikan di bidang tenaga kependidikan menghasilkan:
Perencanaan kegiatan pendidikan di bidang sarana dan prasarana, menghasilkan:
Perencanaan kegiatan pendidikan di bidang penganggaran, menghasilkan:
Sumber:
Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023