Pengawasan Kegiatan Pendidikan Pada Standar Pengelolaan


Pengawasan Kegiatan Pendidikan Pada Standar Pengelolaan

A. Prinsip Pengawasan Kegiatan Pendidikan

  1. Pengawasan kegiatan pendidikan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pendidikan secara transparan, akuntabel dan peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan agar penyelenggaraan pendidikan efektif dan efisien.
  2. Pengawasan kegiatan pendidikan dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi.
  3. Pemantauan dilakukan terhadap program kerja yang telah dirancang untuk memastikan kegiatan pendidikan terlaksana sesuai dengan tujuan.
  4. Supervisi dilakukan dalam bentuk pemberian saran atau rekomendasi, pembimbingan, pendampingan, dan pembinaan untuk umpan balik kegiatan pendidikan secara berkelanjutan.
  5. Evaluasi dilakukan sebagai proses penilaian secara kolaboratif terhadap pelaksanaan kegiatan pendidikan untuk menjadi dasar penyusunan perencanaan kegiatan pendidikan.

B. Pelaksanaan Pengawasan

Pengawasan kegiatan pendidikan sebagai salah satu kegiatan dari standar pengelolaan dilaksanakan oleh kepala sekolah, komite sekolah, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Berikut ini rincian pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh setiap unsur.

  1. Kepala satuan pendidikan
  2. Kepala satuan pendidikan melaksanakan pemantauan dan supervisi terhadap:

    • proses pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran untuk memastikan tercapainya tujuan pembelajaran dan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
    • pelaksanaan tugas dan fungsi tenaga kependidikan, mengembangkan kompetensi, dan upaya melakukan refleksi pembelajaran untuk perbaikan berkelanjutan
    • penyediaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana untuk peningkatan kualitas proses dan hasil pembelajaran
    • pengelolaan dan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  3. Komite Sekolah
  4. Komite sekolah melaksanakan pemantauan terhadap kualitas layanan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. Pemerintah Daerah
  6. Pemerintah daerah melaksanakan supervisi dan evaluasi terhadap:

    • pengembangan serta pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran
    • pemenuhan kebutuhan, distribusi, pengembangan kompetensi, dan kinerja tenaga kependidikan
    • penyediaan, pemanfaatan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana
    • pengelolaan dan penggunaan anggaran satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  7. Pemerintah Pusat
  8. Pemerintah pusat melaksanakan evaluasi terhadap:

    • pengembangan serta pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran
    • pemenuhan kebutuhan, pengendalian formasi, pemindahan lintas provinsi, pengembangan kompetensi, dan pembinaan karier tenaga kependidikan
    • penyediaan sarana dan prasarana
    • penggunaan anggaran satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sumber:
Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023