Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Pada Standar Pengelolaan


Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Pada Standar Pengelolaan

A. Prinsip Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan

  1. Pelaksanaan kegiatan pendidikan adalah tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di satuan pendidikan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan.
  2. Kepala sekolah mengendalikan dan mendampingi pelaksanaan kegiatan pendidikan.
  3. Pelaksanaan kegiatan pendidikan merupakan salah satu bentuk kegiatan pada standar pengelolaan dapat didukung oleh orang tua/wali, komite sekolah, dan masyarakat.
  4. Pelaksanaan kegiatan pendidikan meliputi bidang kurikulum dan pembelajaran, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan penganggaran.

B. Bidang Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan

  1. Kurikulum dan Pembelajaran
    1. Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang kurikulum dan pembelajaran ditujukan untuk:
      • menciptakan iklim satuan pendidikan
      • melaksanakan kurikulum satuan pendidikan (KOSP), program pembelajaran, dan program penilaian secara berkala sebagai siklus reflektif untuk perbaikan kualitas hasil belajar secara berkelanjutan
      • melaksanakan pengembangan karakter peserta didik
      • mewujudkan pembelajaran yang kondusif dan aman
      • melaksanakan pembinaan bakat dan minat peserta didik
    2. Menciptakan iklim satuan pendidikan agar mampu mendorong:
      • peningkatan kualitas pembelajaran
      • terwujudnya inklusifitas
      • terwujudnya toleransi terhadap kebinekaan
      • terwujudnya lingkungan belajar yang aman dan nyaman
      • tumbuhnya budaya belajar bagi peserta didik
    3. Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang kurikulum dan pembelajaran pada pendidikan menengah kejuruan:
      • diselaraskan dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja berdasarkan standar kompetensi kerja
      • ditujukan untuk memenuhi ketersediaan lulusan pendidikan menengah kejuruan yang terserap oleh dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dan/atau melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi
    4. Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang kurikulum dan pembelajaran pada pendidikan khusus mempertimbangkan:
      • bentuk akomodasi yang layak berdasarkan jenis ragam disabilitas
      • kebutuhan peserta didik dengan potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa
      • ketersediaan tenaga ahli yang relevan
    5. Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang kurikulum dan pembelajaran pada pendidikan kesetaraan mempertimbangkan:
      • fleksibilitas sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik
      • kemandirian peserta didik dalam melakukan pembelajaran

  2. Tenaga Kependidikan
    1. Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang tenaga kependidikan ditujukan untuk:
      • memenuhi kebutuhan tenaga kependidikan
      • membagi tugas tenaga kependidikan secara proporsional
      • melaksanakan program peningkatan kompetensi tenaga kependidikan
      • menumbuhkan budaya gotong royong, saling peduli, dan saling menghargai antar warga satuan pendidikan
    2. Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang tenaga kependidikan pada pendidikan menengah kejuruan mempertimbangkan:
      • ketersediaan tenaga kependidikan yang memiliki sertifikat kompetensi
      • pelibatan mitra pendidikan (dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja) dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kependidikan
    3. Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang tenaga kependidikan pada pendidikan khusus mempertimbangkan:
      • ketersediaan tenaga kependidikan bagi peserta didik pada pendidikan khusus
      • peningkatan kompetensi tenaga kependidikan dalam pemenuhan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas
    4. Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang tenaga kependidikan pada pendidikan kesetaraan mempertimbangkan sumber daya yang ada di lingkungan sekitar sesuai dengan lingkup materi pembelajaran

  3. Sarana dan Prasarana
    1. Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang sarana dan prasarana ditujukan untuk menyediakan, memelihara, dan memanfaatkan sarana dan prasarana, serta berbagi sumber daya belajar secara efisien dan efektif, sesuai dengan kebutuhan pembelajaran
    2. Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang sarana dan prasarana pada pendidikan menengah kejuruan ditujukan untuk menyediakan, memelihara, dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran sesuai dengan program atau kompetensi keahlian
    3. Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang sarana dan prasarana pada pendidikan khusus ditujukan untuk menyediakan, memelihara, dan memanfaatkan sarana dan prasarana dengan memperhatikan:
      • bentuk akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas
      • kebutuhan peserta didik dengan potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa

  4. Penganggaran
    1. Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang penganggaran ditujukan untuk pemanfaatan anggaran satuan pendidikan dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar serta layanan lainnya
    2. Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang penganggaran dilakukan dengan menyelaraskan antara rencana kerja jangka pendek dengan rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan

Sumber:
Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023