A. Prinsip Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan
- Pelaksanaan kegiatan pendidikan adalah tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di satuan pendidikan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan.
- Kepala sekolah mengendalikan dan mendampingi pelaksanaan kegiatan pendidikan.
- Pelaksanaan kegiatan pendidikan merupakan salah satu bentuk kegiatan pada standar pengelolaan dapat didukung oleh orang tua/wali, komite sekolah, dan masyarakat.
- Pelaksanaan kegiatan pendidikan meliputi bidang kurikulum dan pembelajaran, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan penganggaran.
B. Bidang Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan
- Kurikulum dan Pembelajaran
- Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang kurikulum dan pembelajaran ditujukan untuk:
- menciptakan iklim satuan pendidikan
- melaksanakan kurikulum satuan pendidikan (KOSP), program pembelajaran, dan program penilaian secara berkala sebagai siklus reflektif untuk perbaikan kualitas hasil belajar secara berkelanjutan
- melaksanakan pengembangan karakter peserta didik
- mewujudkan pembelajaran yang kondusif dan aman
- melaksanakan pembinaan bakat dan minat peserta didik
- Menciptakan iklim satuan pendidikan agar mampu mendorong:
- peningkatan kualitas pembelajaran
- terwujudnya inklusifitas
- terwujudnya toleransi terhadap kebinekaan
- terwujudnya lingkungan belajar yang aman dan nyaman
- tumbuhnya budaya belajar bagi peserta didik
- Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang kurikulum dan pembelajaran pada pendidikan menengah kejuruan:
- diselaraskan dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja berdasarkan standar kompetensi kerja
- ditujukan untuk memenuhi ketersediaan lulusan pendidikan menengah kejuruan yang terserap oleh dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dan/atau melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi
- Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang kurikulum dan pembelajaran pada pendidikan khusus mempertimbangkan:
- bentuk akomodasi yang layak berdasarkan jenis ragam disabilitas
- kebutuhan peserta didik dengan potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa
- ketersediaan tenaga ahli yang relevan
- Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang kurikulum dan pembelajaran pada pendidikan kesetaraan mempertimbangkan:
- fleksibilitas sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik
- kemandirian peserta didik dalam melakukan pembelajaran
- Tenaga Kependidikan
- Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang tenaga kependidikan ditujukan untuk:
- memenuhi kebutuhan tenaga kependidikan
- membagi tugas tenaga kependidikan secara proporsional
- melaksanakan program peningkatan kompetensi tenaga kependidikan
- menumbuhkan budaya gotong royong, saling peduli, dan saling menghargai antar warga satuan pendidikan
- Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang tenaga kependidikan pada pendidikan menengah kejuruan mempertimbangkan:
- ketersediaan tenaga kependidikan yang memiliki sertifikat kompetensi
- pelibatan mitra pendidikan (dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja) dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kependidikan
- Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang tenaga kependidikan pada pendidikan khusus mempertimbangkan:
- ketersediaan tenaga kependidikan bagi peserta didik pada pendidikan khusus
- peningkatan kompetensi tenaga kependidikan dalam pemenuhan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas
- Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang tenaga kependidikan pada pendidikan kesetaraan mempertimbangkan sumber daya yang ada di lingkungan sekitar sesuai dengan lingkup materi pembelajaran
- Sarana dan Prasarana
- Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang sarana dan prasarana ditujukan untuk menyediakan, memelihara, dan memanfaatkan sarana dan prasarana, serta berbagi sumber daya belajar secara efisien dan efektif, sesuai dengan kebutuhan pembelajaran
- Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang sarana dan prasarana pada pendidikan menengah kejuruan ditujukan untuk menyediakan, memelihara, dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran sesuai dengan program atau kompetensi keahlian
- Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang sarana dan prasarana pada pendidikan khusus ditujukan untuk menyediakan, memelihara, dan memanfaatkan sarana dan prasarana dengan memperhatikan:
- bentuk akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas
- kebutuhan peserta didik dengan potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa
- Penganggaran
- Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang penganggaran ditujukan untuk pemanfaatan anggaran satuan pendidikan dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar serta layanan lainnya
- Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang penganggaran dilakukan dengan menyelaraskan antara rencana kerja jangka pendek dengan rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan
Sumber:
Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023