Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) Dalam Pelaksanaan Standar Pengelolaan Pendidikan


Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) Dalam Pelaksanaan Standar Pengelolaan Pendidikan

Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan dalam melaksanakan pengelolaan kegiatan pendidikan. Satuan pendidikan dalam melaksanakan pengelolaan kegiatan pendidikan mengacu pada standar pengelolaan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sebelum masuk lebih jauh tentang MBS, ada baiknya kita mengenal apa itu standar pengelolaan dan bagaimana hubungannya dengan MBS.

Standar pengelolaan adalah kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan agar penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan secara efisien dan efektif. Standar pengelolaan pendidikan digunakan sebagai pedoman bagi satuan pendidikan dalam mengelola potensi dan sumber daya pendidikan secara efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian peserta didik secara optimal.

Standar pengelolaan pendidikan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 dilaksanakan dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

Tujuan penerapan MBS adalah mendorong terwujudnya layanan pendidikan yang aman, menyenangkan, inklusif, memperhatikan kesetaraan gender, dan berkebinekaan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan.

Penerapan MBS pada satuan pendidikan ditunjukkan dengan:

  • kemandirian satuan pendidikan dalam mengelola dan mengatur dirinya sendiri
  • kemitraan satuan pendidikan berupa kolaborasi dengan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, orang tua atau wali, komunitas belajar, organisasi mitra, dan/atau pemangku kepentingan lainnya
  • partisipasi masyarakat secara aktif berupa pelibatan masyarakat serta penguatan peran dan kapasitas orang tua atau wali, komunitas belajar, organisasi mitra, dan pemangku kepentingan lainnya
  • keterbukaan satuan pendidikan untuk menyediakan akses informasi publik terkait penyelenggaraan pendidikan dengan berbagai jalur komunikasi
  • akuntabilitas satuan pendidikan dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan pendidikan kepada pihak terkait

Penerapan MBS dalam pengelolaan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan dipimpin oleh kepala sekolah dibantu oleh guru dan komite sekolah. Demikian juga halnya dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan didukung dengan pengelolaan sistem informasi yang valid.


Sumber:
Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023