Standar Pengelolaan di Satuan Pendidikan


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Standar Pengelolaan adalah kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Tujuannya agar penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan secara efisien dan efektif.

Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 secara rinci menjelaskan tentang definisi, ketentuan umum, kurikulum dan pembelajaran, tenaga kependidikan, sarana prasarana, serta penganggaran dalam kegiatan perencanaan pendidikan dan pelaksanaan pendidikan. Sedangkan dalam kegiatan pengawasan pendidikan, peraturan ini menjelaskan pihak-pihak yang berperan dan ruang lingkup pengawasan yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pihak.

Dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 maka:

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007
  • Permendiknas Nomor 49 Tahun 2007, Permendiknas Nomor 50 Tahun 2007
  • Ketentuan mengenai Standar Pengelolaan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014
  • Ketentuan mengenai Standar Pengelolaan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Standar Pengelolaan di Satuan Pendidikan

Standar Pengelolaan merupakan salah satu komponen dalam 8 Standar Nasional Pendidikan yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), yaitu suatu lembaga mandiri, profesional, dan independen yang mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan.

Standar Pengelolaan pendidikan menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam mengelola potensi dan sumber daya pendidikan secara efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian peserta didik secara optimal.

Standar Pengelolaan pendidikan meliputi 3 (tiga) kegiatan, yaitu:

  1. Perencanaan kegiatan pendidikan
  2. Pelaksanaan kegiatan pendidikan
  3. Pengawasan kegiatan pendidikan

Ketiga kegiatan pendidikan di atas didukung oleh pengelolaan sistem informasi, dan dilaksanakan dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).


Sumber:
Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023