Penyelenggaraan ANBK tahun 2023 diatur melalui POS AN yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional. Adapun Prosedur Operasional Standar Asesmen Nasional (POS AN) Tahun 2023 telah ditetapkan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan melalui peraturan Nomor 015/H/KP/2023.
Di dalam POS AN 2023 diatur tentang penunjukan serta rincian tugas Proktor, Teknisi dan Pengawas yang akan mensupport jalannya ANBK tahun 2023.
A. Kualifikasi Proktor, Teknisi dan Pengawas
- Proktor merupakan Pendidik atau Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan dengan ketentuan:
- memiliki kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
- pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai Proktor;
- bersedia ditugaskan sebagai Proktor di Satuan Pendidikan pelaksana AN;
- Proktor dapat berasal dari Satuan Pendidikan lain bila Satuan Pendidikan belum memiliki sumber daya proktor; dan
- bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas; dan
- Proktor dalam kondisi sehat.
- Teknisi merupakan pendidik atau tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan dengan ketentuan:
- memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN pada laboratorium di Satuan Pendidikan;
- pernah mengikuti pembekalan atau bertindak sebagai Teknisi;
- bersedia ditugaskan sebagai Teknisi di Satuan Pendidikan pelaksana AN;
- teknisi dapat berasal dari Satuan Pendidikan lain bila Satuan Pendidikan belum memiliki sumber daya teknisi;
- bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas; dan
- teknisi dalam kondisi sehat.
- Pengawas adalah pendidik atau tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan dengan ketentuan:
- memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
- dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi dengan baik; dan
- bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas;
- pengawas AN berasal dari Satuan Pendidikan lain; dan
- Pengawas dalam kondisi sehat.
B. Tugas Proktor, Teknisi dan Pengawas
Tugas Proktor, Teknisi dan Pengawas AN 2023 terbagi dalam 2 (dua) kategori, yaitu pada saat pelaksanaan asesmen dan di dalam ruangan saat berlangsungnya AN.
- Tugas Proktor dan Teknisi pada saat pelaksanaan asesmen
- Tugas Proktor
- menandatangani pakta integritas;
- mengunduh aplikasi ANBK pada laman yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan AN;
- melakukan instalasi aplikasi ANBK pada komputer proktor dan komputer klien untuk digunakan pada saat AN;
- memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar;
- melakukan pengaturan sesi AN bagi semua peserta melalui aplikasi ANBK;
- melakukan sinkronisasi apabila menggunakan moda semidaring (semi online) sebelum pelaksanaan AN;
- melakukan login ke dalam laman ANBK untuk pengelolaan data peserta AN;
- mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan;
- membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke pelaksana tingkat Satuan Pendidikan yang sudah ditandatangani Proktor dan Pengawas; dan
- memastikan kelengkapan dokumen berita acara, presensi, pakta integritas sudah diunggah di laman ANBK.
- Tugas Teknisi
- menandatangani pakta integritas.
- menyiapkan sarana prasarana komputer yang akan digunakan untuk AN.
- menyiapkan aplikasi ANBK pada komputer yang akan digunakan untuk asesmen.
- melakukan perbaikan/ penggantian alat yang mengalami kerusakan saat AN.
- Tugas Pengawas
- menandatangani pakta integritas;
- memastikan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan AN;
- memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar dan disetujui oleh Proktor;
- memastikan peserta AN menempati tempat yang ditentukan;
- membacakan tata tertib pelaksanaan AN;
- membacakan daftar istilah (glosarium) dan buku petunjuk pelaksanaan AN untuk jenjang SD/ MI/ Paket A/ PKPPS Ula dan yang sederajat;
- membacakan buku petunjuk pelaksanaan AN untuk jenjang SMP/ MTs/ Paket B/ PKPPS Wustha dan yang sederajat, dan SMA/ MA/ SMK/ MAK/ Paket C/ PKPPS Ulya sederajat;
- mengawasi pelaksanaan AN di dalam ruang AN;
- memastikan peserta AN melakukan latihan menjawab soal pada aplikasi ANBK;
- menjaga keamanan dan kenyamanan ruang AN;
- mencatat perihal yang terjadi pada ruang AN ke dalam berita acara pelaksanaan; dan
- membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan.
- Tugas Proktor, Teknisi dan Pengawas di Ruang Asesmen Nasional
- Proktor:
- hadir di ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN;
- memeriksa kesiapan ruang AN dan peralatan komputer;
- memastikan komputer Proktor/ server lokal sudah terkoneksi dengan internet;
- menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/ server lokal;
- membagikan kartu login kepada setiap peserta pada awal sesi;
- melakukan rilis token agar peserta bisa memasuki laman AN;
- melakukan pengelolaan aplikasi ANBK pada komputer proktor/ server lokal;
- memantau dan memberikan solusi apabila peserta mengalami kendala teknis dalam pelaksanaan AN;
- menutup aplikasi ANBK apabila asesmen telah berakhir;
- melakukan pengecekan kelengkapan data dari hasil pelaksanaan AN; dan
- mengunggah (uploud) hasil pekerjaan peserta yang menggunakan moda semi daring melalui server lokal pada setiap sesi.
- Teknisi:
- hadir di Satuan Pendidikan pelaksana AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN dimulai; dan
- memantau dan memberikan solusi apabila Satuan Pendidikan pelaksana mengalami kendala teknis dalam pelaksanaan AN.
- Pengawas:
- masuk ke ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN;
- memeriksa kesiapan ruang AN dan memastikan ruangan sesuai protokol kesehatan;
- mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di bagian depan ruang AN, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
- memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan jujur;
- membacakan tata tertib peserta AN;
- membagikan kertas buram kepada peserta AN yang membutuhkan;
- mempersilakan peserta untuk melakukan login ke dalam aplikasi ANBK dan mulai mengerjakan soal;
- melaksanakan ketentuan selama pelaksanaan AN berlangsung, antara lain:
- menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang AN;
- memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
- melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang AN selain peserta;
- mematuhi tata tertib, di antaranya tidak merokok di ruang AN, tidak mengobrol, tidak membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya, serta tidak membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang AN;
- tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal AKM; dan
- menjelaskan maksud dari pertanyaan yang tidak dipahami oleh peserta pada survei karakter dan survei lingkungan belajar.
- mempersilakan peserta AN untuk berhenti mengerjakan soal setelah waktu AN selesai.