Dalam Kurikulum Merdeka, satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk menentukan kebijakan kenaikan kelas dengan memperhatikan mekanisme kenaikan kelas bagi peserta didiknya. Pendidik diharapkan mampu menjalankan fungsi asesmen secara optimal sehingga mampu mendiagnostik perkembangan peserta didik. Hasil diagnostik digunakan sebagai rujukan untuk melakukan tindak lanjut pembelajaran.
Demikian juga asesmen formatif dan asesmen sumatif diharapkan berjalan dengan baik, sehingga pada akhir fase, semua peserta didik dapat naik kelas karena telah mencapai tujuan pembelajaran yang direncanakan.
Berikut ini beberapa pertimbangan yang dapat diambil oleh pendidik dan satuan pendidikan dalam menentukan kriteria kenaikan kelas, yaitu:
- Laporan Kemajuan Belajar
- Laporan Pencapaian Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)
- Portofolio peserta didik
- Ekstrakurikuler/prestasi/ penghargaan peserta didik
- Tingkat kehadiran
Jika ada peserta didik pindahan dari satuan pendidikan yang memiliki struktur kurikulum dan model asesmen yang berbeda, maka perlu dilakukan asesmen diagnostik berdasarkan struktur kurikulum/ tujuan pembelajaran pada kelas yang dituju peserta didik tersebut. Dari hasil asesmen diagnostik, pendidik dapat melakukan tindak lanjut. Jika kemampuan peserta didik masih belum sesuai dengan tujuan pembelajaran, maka perlu diberikan jam belajar tambahan untuk mengatasi ketertinggalan.
Sumber:
Panduan Pembelajaran dan Asesmen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Kemendikbudristek 2022