Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak tahun 2023
Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 menyebutkan penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas:
- sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak,
- sekolah yang memiliki prestasi, dan
- sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.
Berikut ini merupakan rincian komponen-komponen yang dapat didanai atau menggunakan dana bos kinerja sekolah khusus bagi satuan pendidikan yang melaksanakan program sekolah penggerak tahun 2023, yaitu:
- Pengembangan sumber daya manusia merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan penguatan sumber daya manusia dalam rangka pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, seperti:
- identifikasi, pemetaan potensi dan kebutuhan pelatihan;
- penguatan pelatihan griyaan (in house training) di Satuan PAUD;
- penguatan komunitas belajar bagi kepala Satuan PAUD dan pendidik;
- pelatihan bersama komunitas belajar;
- pelaksanaan diskusi terpumpun bersama dengan guru SD kelas awal;
- peningkatan kapasitas literasi digital; dan/atau
- kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia.
- Pembelajaran dengan paradigma baru merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran bagi Peserta Didik yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter, seperti:
- penyediaan atau pencetakan panduan dan buku untuk kebutuhan pendidik dan Peserta Didik terkait pembelajaran dengan paradigma baru yang ditetapkan oleh Kementerian;
- pelaksanaan pembelajaran paradigma baru termasuk pembelajaran berbasis proyek secara tematik; dan/atau
- kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dengan paradigma baru.
- Digitalisasi sekolah merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan penggunaan dan pemanfaatan platform digital yang mendukung pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, seperti:
- penguatan infrastruktur listrik;
- penguatan infrastruktur internet;
- lokakarya implementasi digitalisasi sekolah seperti pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi dan komunikasi (TIK);
- penyediaan perangkat keras dan perangkat lunak dalam mendukung digitalisasi sekolah;
- pembiayaan kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan digitalisasi sekolah.
- Perencanaan berbasis data merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang mendukung Perencanaan Berbasis Data (PBD) pada Satuan Pendidikan, seperti:
- kegiatan refleksi diri Satuan Pendidikan;
- kegiatan perumusan visi misi satuan pendidikan terkait program dan kebijakan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak;
- Kegiatan koordinasi dan konsultasi terkait perencanaan berbasis data;
- penguatan kapasitas tata kelola satuan pendidikan; dan/atau
- kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan PBD.
Sumber: Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022