Dana BOS Kinerja 2023

Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak tahun 2023


Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 menyebutkan penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas:

Berikut ini merupakan rincian komponen-komponen yang dapat didanai atau menggunakan dana bos kinerja sekolah khusus bagi satuan pendidikan yang melaksanakan program sekolah penggerak tahun 2023, yaitu:

  1. Pengembangan sumber daya manusia merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan penguatan sumber daya manusia dalam rangka pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, seperti:
    1. identifikasi, pemetaan potensi dan kebutuhan pelatihan;
    2. penguatan pelatihan griyaan (in house training) di Satuan PAUD;
    3. penguatan komunitas belajar bagi kepala Satuan PAUD dan pendidik;
    4. pelatihan bersama komunitas belajar;
    5. pelaksanaan diskusi terpumpun bersama dengan guru SD kelas awal;
    6. peningkatan kapasitas literasi digital; dan/atau
    7. kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia.
  2. Pembelajaran dengan paradigma baru merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran bagi Peserta Didik yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter, seperti:
    1. penyediaan atau pencetakan panduan dan buku untuk kebutuhan pendidik dan Peserta Didik terkait pembelajaran dengan paradigma baru yang ditetapkan oleh Kementerian;
    2. pelaksanaan pembelajaran paradigma baru termasuk pembelajaran berbasis proyek secara tematik; dan/atau
    3. kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dengan paradigma baru.
  3. Digitalisasi sekolah merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan penggunaan dan pemanfaatan platform digital yang mendukung pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, seperti:
    1. penguatan infrastruktur listrik;
    2. penguatan infrastruktur internet;
    3. lokakarya implementasi digitalisasi sekolah seperti pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi dan komunikasi (TIK);
    4. penyediaan perangkat keras dan perangkat lunak dalam mendukung digitalisasi sekolah;
    5. pembiayaan kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan digitalisasi sekolah.
  4. Perencanaan berbasis data merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang mendukung Perencanaan Berbasis Data (PBD) pada Satuan Pendidikan, seperti:
    1. kegiatan refleksi diri Satuan Pendidikan;
    2. kegiatan perumusan visi misi satuan pendidikan terkait program dan kebijakan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak;
    3. Kegiatan koordinasi dan konsultasi terkait perencanaan berbasis data;
    4. penguatan kapasitas tata kelola satuan pendidikan; dan/atau
    5. kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan PBD.

Sumber: Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022