Refleksi pembelajaran adalah kegiatan pembelajaran yang mengharuskan peserta didik untuk memberikan umpan balik secara lisan maupun tertulis kepada guru di dalam kelas.
Tujuan refleksi pembelajaran antara lain:
- Untuk memahami respons siswa dalam sebuah pembelajaran atau penyampaian sebuah materi
- Guru dapat memahami kelemahan dan kekurangan dari sebuah pembelajaran yang telah dipresentasikan di kelas
- Memahami akurasi sebuah model, pendekatan, strategi, taktik dan metode pembelajaran yang telah diimplementasikan
- Memahami keperluan dan kemauan dari siswa secara detail agar guru bisa membuat pembelajaran yang lebih efektif dalam kesempatan selanjutnya
Asesmen tanpa umpan balik hanyalah data administratif yang kurang bermanfaat untuk peningkatan kualitas pembelajaran dan asesmen. Hasil asesmen peserta didik pada periode waktu tertentu dapat dijadikan sebagai umpan balik bagi pendidik untuk melakukan refleksi dan evaluasi.
Asesmen terhadap perencanaan pembelajaran dapat dilakukan dengan cara (Permendikbud Nomor 16 Tahun 2022) sebagai berikut.
- Refleksi diri terhadap perencanaan dan proses pembelajaran.
- Refleksi diri terhadap hasil asesmen yang dilakukan oleh sesama Pendidik, kepala Satuan Pendidikan, dan/atau Peserta Didik.
A. Refleksi Diri
Pendidik perlu melakukan refleksi diri terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dan asesmen yang telah dilakukan. Pendidik yang bersangkutan perlu melakukan refleksi paling sedikit satu kali dalam satu semester.
Dalam melakukan refleksi diri terhadap proses perencanaan dan proses pembelajaran, pendidik dapat menggunakan pertanyaan-pertanyaan berikut untuk membantu melakukan proses refleksi.
- Apa tujuan saya mengajar semester/ tahun ini?
- Apa yang saya sukai dari proses belajar mengajar semester/ tahun ini?
- Aspek/hal apa dalam pengajaran dan asesmen yang berhasil?
- Aspek/hal apa dalam pengajaran dan asesmen yang perlu peningkatan?
- Apa yang perlu saya lakukan tahun ini untuk hal yang lebih baik tahun depan?
- Apa saja tantangan terbesar yang saya hadapi dalam semester/ tahun ini?
- Bagaimana cara saya mengatasi tantangan-tantangan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini dapat ditambah dan dikembangkan sendiri sesuai dengan kebutuhan. Selain untuk refleksi diri, pertanyaan ini juga dapat digunakan oleh sesama pendidik dan kepala sekolah.
B. Refleksi Sesama Pendidik
Penilaian oleh sesama pendidik merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan. Hal ini ditujukan untuk membangun budaya saling belajar, kerja sama dan saling mendukung. Sebagaimana refleksi diri, refleksi sesama pendidik dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu semester.
Berikut ada 3 (tiga) hal yang dapat dilakukan oleh sesama peserta didik.
- Berdiskusi mengenai proses perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (dapat menggunakan/ menyesuaikan pertanyaan untuk refleksi diri).
- Mengamati proses pelaksanaan pembelajaran.
- Melakukan refleksi terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
C. Refleksi oleh Kepala Sekolah
Penilaian oleh kepala sekolah bertujuan sebagai berikut:
- Membangun budaya reflektif, merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mendorong terjadinya refleksi atas proses pembelajaran secara terus menerus dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran itu sendiri.
- Memberi umpan balik yang konstruktif, merupakan kegiatan yang dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan untuk memberi masukan, saran, dan keteladanan kepada pendidik untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Kepala sekolah dapat memfasilitasi pendidik dalam proses refleksi. Dengan mengadakan diskusi tentang apa yang perlu dilakukan sekolah untuk membantu proses pembelajaran. Kepala Sekolah dapat pula memberikan pertanyaan-pertanyaan pemantik untuk peningkatan kualitas pembelajaran dan asesmen. Kepala sekolah dapat juga secara acak melakukan observasi untuk melihat langsung proses pembelajaran di dalam kelas.
Pada saat Pengawas melakukan kunjungan, diharapkan dapat mendampingi Pendidik dalam melakukan refleksi. Refleksi ini bisa dalam bentuk refleksi dialogis dan bersifat non judgmental. Dengan kata lain, guru diajak berdialog dan berpikir terbuka namun tanpa harus menghakimi atau menyalahkan. Dalam proses refleksi, pengawas tidak dianjurkan meminta laporan administrasi yang membebani Pendidik.
D. Refleksi oleh Peserta Didik
Penilaian oleh peserta didik bertujuan sebagai berikut.
- Membangun kemandirian dan tanggung jawab dalam proses pembelajaran dan kehidupan sehari-hari.
- Membangun budaya transparansi, objektivitas, saling menghargai, dan mengapresiasi keragaman pendapat dalam menilai proses pembelajaran.
- Membangun suasana pembelajaran yang partisipatif dan untuk memberi umpan balik kepada pendidik dan peserta didik.
- Melatih peserta didik untuk mampu berpikir kritis.
Dalam pelaksanaannya pendidik dapat membuat questioner yang dapat memberikan informasi tentang evaluasi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Kegiatan refleksi ini paling sedikit dilakukan satu kali dalam satu semester.
Setelah pendidik melakukan refleksi dan mendapatkan masukan dari sesama pendidik, kepala sekolah, pengawas/ penilik, dan peserta didik; pendidik kemudian menyusun rencana perbaikan-perbaikan kualitas pembelajaran. Dengan demikian, pendidik akan terus meningkatkan kualitas pengajaran yang bermuara pada kualitas/ mutu peserta didik.
Sumber:
Panduan Pembelajaran dan Asesmen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Kemendikbudristek 2022