Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja menurut Permendikbudristek RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan adalah sebagai berikut :
- Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah Penggerak
- Pengembangan sumber daya manusia meliputi pembiayaan untuk:
- identifikasi, pemetaan potensi dan kebutuhan pelatihan;
- penguatan pelatihan griyaan (in house training) di Satuan Pendidikan;
- penguatan komunitas belajar di Satuan Pendidikan;
- pelatihan mandiri dengan komunitas praktis;
- peningkatan kapasitas literasi digital; dan/atau
- kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia.
- Pembelajaran dengan paradigma baru meliputi pembiayaan untuk:
- penyediaan atau pencetakan panduan dan buku untuk kebutuhan pendidik dan Peserta Didik terkait pembelajaran dengan paradigma baru yang ditetapkan oleh Kementerian;
- pelaksanaan pembelajaran paradigma baru termasuk pembelajaran berbasis proyek; dan/atau
- kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dengan paradigma baru.
- Digitalisasi sekolah meliputi pembiayaan untuk:
- penguatan infrastruktur listrik;
- penguatan infrastruktur internet;
- lokakarya implementasi digitalisasi sekolah; dan/atau
- kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan digitalisasi sekolah.
- Perencanaan berbasis data meliputi pembiayaan untuk:
- program dan kebijakan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak;
- perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Program Sekolah Penggerak di Satuan Pendidikan;
- penguatan kapasitas tata kelola satuan pendidikan; dan/atau
- kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan Perencanaan Berbasis Data (PBD).
- Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah Berprestasi
- Asesmen talenta dan kebugaran meliputi pembiayaan untuk:
- asesmen bakat dan minat;
- asesmen kebugaran; dan/atau
- kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan asesmen talenta dan kebugaran Peserta Didik.
- Pelatihan dan pengembangan prestasi meliputi pembiayaan untuk:
- penguatan pelatihan griyaan (in house training) ketalentaan di satuan pendidikan;
- pelatihan berbasis proyek;
- penguatan pelatihan bagi pembina talenta;
- penyelenggaraan penguatan kapasitas ketalentaan berkelanjutan;
- peningkatan kapasitas bagi Peserta Didik berprestasi untuk melanjutkan pendidikan;
- penyediaan sarana penunjang ketalentaan; dan/atau
- kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pelatihan dan pengembangan prestasi.
- Pengelolaan data dan informasi talenta meliputi pembiayaan untuk:
- penginputan data ketalentaan;
- pemrosesan data ketalentaan;
- analisis data ketalentaan; dan/atau
- kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan data dan informasi talenta.
- Kegiatan aktualisasi prestasi meliputi pembiayaan Peserta Didik, pembina, dan pendamping untuk mengikuti ajang talenta dan/atau pembiayaan lainnya yang relevan selama pelaksanaan kegiatan aktualisasi prestasi.
Baca juga:
Dana BOS Kinerja 2023
Dana BOS Kinerja Sekolah Berprestasi 2023
Dana BOS Kinerja Sekolah Maju Terbaik 2023
Sumber : Permendikbudristek RI No. 2 Tahun 2022