Ketentuan Pelaksanaan PTM Terbatas


Ketentuan Pelaksanaan PTM Terbatas

Berdasarkan SKB yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, telah ditentukan bahwa penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 dilakukan dengan PTM Terbatas (Pembelajaran Tatap Muka Terbatas) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan/atau PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh). Hal ini dapat dilakukan jika Vasksinasi COVID-19 kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah dilakukan secara lengkap.

A. Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

PerihalMasa TransisiMasa Kebiasaan Baru
Kondisi kelas
  1. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas
  2. SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
  3. PAUD: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan
Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan
  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembab/basah
  2. CTPS dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
  3. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan
  4. Menerapkan etika batuk/ bersin
Kondisi medis warga satuan pendidikan
  1. Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid), harus dalam kondisi terkontrol
  2. Tidak memiliki gejala COVID-I9, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan
Kantin Tidak diperbolehkan. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan
Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler Tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan
Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran, seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan
Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan

B. Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Sebelum PembelajaranSetelah Pembelajaran
Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan
Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
Memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan
Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik
Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya

C. Protokol Kesehatan bagi Warga Satuan Pendidikan di Empat Lokasi

PosisiAktivitas
Di rumah (sebelum berangkat ke satuan pendidikan)
  1. Sarapan sehat/makan pagi sehat, artinya mengonsumsi makanan bergizi seimbang yang terdiri dari karbohidrat, protein, vitamin dan mineral sesuai kebutuhan porsi sekali makan yang benar
  2. Memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas
  3. Memastikan menggunakan masker kain 3 lapis atau 2 lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor
  4. Sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
  5. Membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan
  6. Wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, alat ibadah, alat olahraga, dan alat lain, sehingga tidak perlu pinjam meminjam
Selama keberangkatan
  1. Menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter
  2. Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu
  3. Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput
Di satuan pendidikan Sebelum Masuk Gerbang
  1. Pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan
  2. Mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas
  3. Melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas
  4. Untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan
Selama Kegiatan Belajar Mengajar
  1. Menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter
  2. Menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi
  3. Dilarang pinjam-meminjam peralatan
  4. Memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaan masker, CTPS, dan jaga jarak
  5. Melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan. Jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan, harus mengikuti protokol kesehatan satuan pendidikan
Selesai Kegiatan Belajar Mengajar
  1. Tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas
  2. Keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak
  3. Penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk
Pulang dari Satuan pendidikan Di Perjalanan
  1. Menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 meter
  2. Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin
  3. Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput
Di Rumah
  1. Melepas alas kaki, meletakan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang-barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya
  2. Membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah
  3. Tetap melakukan PHBS khususnya CTPS secara rutin
  4. Jika warga satuan pendidikan mengalami gejala umum seperti suhu tubuh ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas setelah kembali dari satuan pendidikan, warga satuan pendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan

D. Protokol Kesehatan Warga Satuan Pendidikan di Lingkungan Satuan Pendidikan

PosisiAktivitas
Perpustakaan, ruang praktikum, ruang keterampilan, dan/atau ruang sejenisnya
  1. Melakukan CTPS sebelum masuk dan keluar dari ruangan
  2. Meletakkan buku/alat praktikum pada tempat yang telah disediakan
  3. Selalu menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1,5 meter
Kantin
  1. Melakukan CTPS sebelum dan setelah makan
  2. Selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 meter
  3. Masker hanya boleh dilepaskan sejenak saat makan dan minum
  4. Memastikan seluruh karyawan menggunakan masker selama berada di kantin
  5. Memastikan peralatan memasak dan makan dibersihkan dengan baik
Toilet
  1. Melakukan CTPS setelah menggunakan kamar mandi dan toilet
  2. Selalu menggunakan masker dan menjaga jarak jika harus mengantre
Tempat ibadah
  1. Melakukan CTPS sebelum dan setelah beribadah
  2. Selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak
  3. Menggunakan peralatan ibadah milik pribadi
  4. Hindari menggunakan peralatan ibadah bersama, misalnya sajadah, sarung, mukena, kitab suci, dll.
  5. Hindari kebiasaan bersentuhan, bersalaman, bercium pipi, dan cium tangan
Tangga dan lorong
  1. Berjalan sendiri-sendiri mengikuti arah alur yang ditentukan
  2. Dilarang berkerumun di tangga dan lorong satuan pendidikan
Lapangan Selalu menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1,5 meter dalam kegiatan kebersamaan yang dilakukan di lapangan, misalnya upacara, olah raga, pramuka, aktivitas pembelajaran, dll.
Ruang serba guna dan ruang olah raga
  1. Melakukan CTPS sebelum dan setelah menggunakan ruangan atau berolahraga
  2. Selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 meter
  3. Olahraga dengan menggunakan masker hanya dilakukan dengan intensitas ringan sampai dengan sedang dengan indikator: saat berolahraga masih dapat berbicara
  4. Gunakan perlengkapan olahraga pribadi, misalnya baju olahraga, raket, dll.
  5. Dilarang pinjam meminjam perlengkapan olahraga
Asrama (kamar, ruang makan, kamar mandi, tempat ibadah, ruang belajar, perpustakaan, dll)
  1. Melakukan CTPS sebelum dan setelah memasuki asrama
  2. Menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter
  3. Membersihkan kamar dan lingkungannya
  4. Melakukan disinfeksi ruangan dan lingkungan asrama sebelum digunakan
  5. Membersihkan gagang pintu, tombol/saklar lampu, dan permukaan benda yang sering disentuh dengan disinfektan
  6. Memastikan sirkulasi udara di asrama baik
  7. Membersihkan kamar mandi setiap hari
  8. Dilarang pinjam meminjam perlengkapan pribadi, misalnya alat mandi, pakaian, selimut, peralatan ibadah, alat makan, dan peralatan lainnya