Berdasarkan SKB yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, telah ditentukan bahwa penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi
COVID-19 dilakukan dengan PTM Terbatas (Pembelajaran Tatap Muka Terbatas) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan/atau PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh). Hal ini dapat dilakukan jika Vasksinasi COVID-19 kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah dilakukan secara lengkap.
A. Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Perihal | Masa Transisi | Masa Kebiasaan Baru |
Kondisi kelas |
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas
- SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
- PAUD: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
|
Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) |
Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan |
Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan |
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembab/basah
- CTPS dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan
- Menerapkan etika batuk/ bersin
|
Kondisi medis warga satuan pendidikan |
- Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid), harus dalam kondisi terkontrol
- Tidak memiliki gejala COVID-I9, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan
|
Kantin |
Tidak diperbolehkan. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang |
Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan |
Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler |
Tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah |
Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan |
Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan |
Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran, seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya |
Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan |
Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan |
Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan |
B. Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Sebelum Pembelajaran | Setelah Pembelajaran |
Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan |
Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan |
Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) |
Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) |
Memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan |
Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan |
Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik |
Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik |
Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas |
Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya |
C. Protokol Kesehatan bagi Warga Satuan Pendidikan di Empat Lokasi
Posisi | Aktivitas |
Di rumah (sebelum berangkat ke satuan pendidikan) |
- Sarapan sehat/makan pagi sehat, artinya mengonsumsi makanan bergizi seimbang yang terdiri dari karbohidrat, protein, vitamin dan mineral sesuai kebutuhan porsi sekali makan yang benar
- Memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas
- Memastikan menggunakan masker kain 3 lapis atau 2 lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor
- Sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
- Membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan
- Wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, alat ibadah, alat olahraga, dan alat lain, sehingga tidak perlu pinjam meminjam
|
Selama keberangkatan |
- Menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter
- Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu
- Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput
|
Di satuan pendidikan |
Sebelum Masuk Gerbang
- Pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan
- Mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas
- Melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas
- Untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan
Selama Kegiatan Belajar Mengajar
- Menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter
- Menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi
- Dilarang pinjam-meminjam peralatan
- Memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaan masker, CTPS, dan jaga jarak
- Melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan. Jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan, harus mengikuti protokol kesehatan satuan pendidikan
Selesai Kegiatan Belajar Mengajar
- Tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas
- Keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak
- Penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk
|
Pulang dari Satuan pendidikan |
Di Perjalanan
- Menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 meter
- Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin
- Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput
Di Rumah
- Melepas alas kaki, meletakan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang-barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya
- Membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah
- Tetap melakukan PHBS khususnya CTPS secara rutin
- Jika warga satuan pendidikan mengalami gejala umum seperti suhu tubuh ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas setelah kembali dari satuan pendidikan, warga satuan pendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan
|
D. Protokol Kesehatan Warga Satuan Pendidikan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Posisi | Aktivitas |
Perpustakaan, ruang praktikum, ruang keterampilan, dan/atau ruang sejenisnya |
- Melakukan CTPS sebelum masuk dan keluar dari ruangan
- Meletakkan buku/alat praktikum pada tempat yang telah disediakan
- Selalu menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1,5 meter
|
Kantin |
- Melakukan CTPS sebelum dan setelah makan
- Selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 meter
- Masker hanya boleh dilepaskan sejenak saat makan dan minum
- Memastikan seluruh karyawan menggunakan masker selama berada di kantin
- Memastikan peralatan memasak dan makan dibersihkan dengan baik
|
Toilet |
- Melakukan CTPS setelah menggunakan kamar mandi dan toilet
- Selalu menggunakan masker dan menjaga jarak jika harus mengantre
|
Tempat ibadah |
- Melakukan CTPS sebelum dan setelah beribadah
- Selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak
- Menggunakan peralatan ibadah milik pribadi
- Hindari menggunakan peralatan ibadah bersama, misalnya sajadah, sarung, mukena, kitab suci, dll.
- Hindari kebiasaan bersentuhan, bersalaman, bercium pipi, dan cium tangan
|
Tangga dan lorong |
- Berjalan sendiri-sendiri mengikuti arah alur yang ditentukan
- Dilarang berkerumun di tangga dan lorong satuan pendidikan
|
Lapangan |
Selalu menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1,5 meter dalam kegiatan kebersamaan yang dilakukan di lapangan, misalnya upacara, olah raga, pramuka, aktivitas pembelajaran, dll. |
Ruang serba guna dan ruang olah raga |
- Melakukan CTPS sebelum dan setelah menggunakan ruangan atau berolahraga
- Selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 meter
- Olahraga dengan menggunakan masker hanya dilakukan dengan intensitas ringan sampai dengan sedang dengan indikator: saat berolahraga masih dapat berbicara
- Gunakan perlengkapan olahraga pribadi, misalnya baju olahraga, raket, dll.
- Dilarang pinjam meminjam perlengkapan olahraga
|
Asrama (kamar, ruang makan, kamar mandi, tempat ibadah, ruang belajar, perpustakaan, dll) |
- Melakukan CTPS sebelum dan setelah memasuki asrama
- Menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter
- Membersihkan kamar dan lingkungannya
- Melakukan disinfeksi ruangan dan lingkungan asrama sebelum digunakan
- Membersihkan gagang pintu, tombol/saklar lampu, dan permukaan benda yang sering disentuh dengan disinfektan
- Memastikan sirkulasi udara di asrama baik
- Membersihkan kamar mandi setiap hari
- Dilarang pinjam meminjam perlengkapan pribadi, misalnya alat mandi, pakaian, selimut, peralatan ibadah, alat makan, dan peralatan lainnya
|