Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Tahun Pelajaran 2021/2022
SMP Negeri 4 Karanganyar kembali menerima peserta didik baru pada tahun pelajaran 2021/2022 untuk Kelas VII dengan daya tampung sebanyak 256 siswa yang terbagi dalam 8 kelas. PPDB menggunakan sistem online dan dapat diakses melalui website https://karanganyar.siap-ppdb.com. Sedangkan hasil seleksi PPDB 2021 dapat dilihat pada tautan ini.
PPDB 2021 tetap menggunakan 4 (empat) jalur yaitu Zonasi, Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua/Wali. Meskipun demikian terdapat beberapa perbedaan aturan PPDB dibanding tahun lalu. Untuk lebih detil tentang PPDB SMP Negeri 4 Karanganyar Tahun Pelajaran 2021/2022 simak paparan di bawah ini.
Syarat Pendaftaran Calon Siswa Baru
- Telah lulus SD/MI Tingkat Dasar/Program Paket A, khusus bagi lulusan tahun sebelumnya harus memiliki STTB/Ijasah.
- Telah memiliki SHUSBN (Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional), STL SD/MI Tingkat Dasar, atau Tanda Lulus Program Paket A.
- Calon siswa setinggi-tingginya berusia 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
- Calon siswa menyerahkan berkas pendaftaran ke SMP Negeri 4 Karanganyar.
- Jalur Zonasi
- Menyerahkan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) SD/MI, Ujian Persamaan Lulus SD/MI, atau Tanda Lulus Program Paket A.
- Menyerahkan fotocopy Ijazah SD/MI/ Ijazah Program Paket A yang telah dilegalisir.
- Menyerahkan fotocopy akte atau surat lahir dengan menunjukkan aslinya.
- Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB (Terakhir diterbitkan tanggal 20 Juni 2020).
- Menyerahkan pas Foto berwarna ukuran 3x4 : 3 lembar.
- Kelengkapan persyaratan butir a s.d. e dimasukkan ke dalam STOPMAP FOLIO dengan warna :
- Kuning untuk calon Peserta Didik Putra
- Merah untuk calon Peserta Didik Putri
- Jalur Afirmasi
- Menyerahkan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN)SD/MI, Ujian Persamaan Lulus SD/MI, atau Tanda Lulus Program Paket A.
- Menyerahkan fotocopy Ijazah SD/MI/Ijazah Program Paket A yang telah dilegalisir.
- Menyerahkan fotocopy akte atau surat keterangan lahir dengan menunjukkan aslinya.
- Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB (Terakhir diterbitkan tanggal 20 Juni 2020).
- Menyerahkan pas Foto berwarna ukuran 3x4 : 3 lembar.
- Menyerahkan foto copy bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat (Kartu PKH/KKS/KIP) dengan menunjukkan aslinya.
- Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar, berdomisili di dalam kecamatan dimana satuan pendidikan itu berada.
- Kelengkapan persyaratan butir a s.d. f dimasukkan ke dalam STOPMAP FOLIO dengan warna :
- Kuning untuk calon Peserta Didik Putra
- Merah untuk calon Peserta Didik Putri
- Jalur Prestasi
- Menyerahkan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) SD/MI, Ujian Persamaan Lulus SD/MI, atau Tanda Lulus Program Paket A.
- Menyerahkan fotocopy Ijazah SD/MI/Ijazah Program Paket A yang telah dilegalisir.
- Menyerahkan fotocopy akte atau surat keterangan lahir dengan menunjukkan aslinya.
- Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB (Terakhir diterbitkan tanggal 20 Juni 2020).
- Menyerahkan pas Foto berwarna ukuran 3x4 : 3 lembar.
- Pendaftar lewat jalur prestasi menyerahkan :
- foto copy raport 5 semester akhir yang dilegalisasi dilampiri surat keterangan peringkat nilai raport dari sekolah asal
- salah satu Piagam/ Tanda Penghargaan Prestasi Akademis/ Olahraga/ Kesenian/ Keterampilan serta Bidang lainnya bagi yang memiliki dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan menunjukkan aslinya
- Kelengkapan persyaratan butir a s.d. f dimasukkan ke dalam STOPMAP FOLIO dengan warna :
- Kuning untuk calon Peserta Didik Putra
- Merah untuk calon Peserta Didik Putri
- Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
- Menyerahkan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) SD/MI, Ujian Persamaan Lulus SD/MI, atau Tanda Lulus Program Paket A.
- Menyerahkan fotocopy Ijazah SD/MI/ Ijazah Program Paket A yang telah dilegalisir.
- Menyerahkan fotocopy akte atau surat keterangan lahir dengan menunjukkan aslinya.
- Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB (Terakhir diterbitkan tanggal 20 Juni 2020).
- Menyerahkan pas Foto berwarna ukuran 3x4 : 3 lembar.
- Menyerahkan foto copy Surat Keputusan Pindah Tugas atau Surat Penugasan Orang Tua/Wali (batas waktu perpindahan dihitung paling lama 6 bulan setelah perpindahan).
- Kelengkapan persyaratan butir a s.d. f dimasukkan ke dalam STOPMAP FOLIO dengan warna :
- Kuning untuk calon Peserta Didik Putra
- Merah untuk calon Peserta Didik Putri
Tempat dan Waktu Pendaftaran
-
Tempat : SMP Negeri 4 Karanganyar
Tanggal : 21 – 23 Juni 2021
Waktu : 07.00 – 13.00 WIB
Jadwal Kegiatan Pendaftaran
No | Kegiatan | Waktu |
---|---|---|
1 | Pendaftaran | 21 - 23 Juni 2021 |
2 | Analisis dan Penyusunan Peringkat | 21 - 23 Juni 2021 |
3 | Verifikasi Berkas | 23 - 24 Juni 2021 |
4 | Batas Akhir Pencabutan Berkas | 23 Juni 2021 (Pukul 10.00 WIB) |
5 | Pengumuman | 28 Juni 2021 |
6 | Penyerahan berkas ke sekolah pilihan ke 2 dari sekolah pilihan 1 | 29 Juni 2021 |
7 | Pendaftaran Ulang | 1 - 2 Juli 2021 (07.00 - 12.00 WIB) |
8 | Hari Pertama Masuk Sekolah | 12 Juli 2021 |
Zonasi
Zona 1 | Kel. Bejen (Dsn. Kayangan, Beji, Jengglong, Wonorejo dan Beningsari), Dsn. Pokoh, Dsn. Ngijo Wetan |
---|---|
Zona 2 | Kel. Gedong, Kel. Jungke, Kel. Gaum, Kel. Ngijo |
Zona 3 | Wilayah di luar Zona 1 dan 2 berada dalam wilayah Kab. Karanganyar |
Zona 4 | Wilayah di luar Zona 1, 2, dan 3 berada di luar Kab. Karanganyar |
Tambahan Nilai Prestasi
Bonus Prestasi berlaku bagi prestasi Akademik dan Non Akademik dengan batasan acuan bonus prestasi sebagai berikut :
- Penghargaan terhadap prestasi akademik dan non akademik yang diselenggarakan secara berjenjang dan resmi oleh Dinas Pendidikan atau Kementrian Pendidikan Nasional dan Induk Organisasi Prestasi akademik dan non akademik serta cara mendapat rekomendasi/pengesahan sebagai penambahan nilai direkomendasi oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar.
- Apabila calon peserta didik baru memiliki lebih dari satu prestasi yang sejenis atau berbeda, maka pemberian penghargaan ditentukan pada salah satu prestasi yang tertinggi atau yang diminati oleh calon peserta didik baru.
- Untuk kejuaraan yang sifatnya beregu/kelompok/tim harus dapat menyerahkan piagam/keterangan yang menunjuk nama peserta yang diterbitkan oleh penyelenggara lomba.
Tambahan Nilai Akademik
No | Event/ Jenjang | Peringkat | Jumlah Bonus | ||
---|---|---|---|---|---|
Dalam Kab |
Luar Kab |
Luar Prov |
|||
1 | Internasional | I | DTL | DTL | DTL |
II | DTL | DTL | DTL | ||
III | DTL | DTL | DTL | ||
2 | Nasional | I | DTL | DTL | DTL |
II | 40,00 | 35,00 | 30,00 | ||
III | 35,00 | 30,00 | 25,00 | ||
3 | Provinsi | I | 30,00 | 27,50 | 25,00 |
II | 27,50 | 25,00 | 22,50 | ||
III | 25,00 | 22,50 | 20,00 | ||
4 | Kabupaten/ Kota | I | 22,50 | 12,50 | 10,00 |
II | 20,00 | 10,00 | 7,50 | ||
III | 17,50 | 7,50 | 5,00 | ||
Keterangan : DTL : Diterima Langsung |
Tambahan Nilai Non Akademik
No | Event/ Jenjang | Peringkat | Jumlah Bonus | ||
---|---|---|---|---|---|
Dalam Kab |
Luar Kab |
Luar Prov |
|||
1 | Internasional | I | 80,00 | 60,00 | 40,00 |
II | 70,00 | 50,00 | 30,00 | ||
III | 60,00 | 40,00 | 20,00 | ||
2 | Nasional | I | 60,00 | 50,00 | 40,00 |
II | 50,00 | 40,00 | 30,00 | ||
III | 40,00 | 30,00 | 20,00 | ||
3 | Provinsi | I | 30,00 | 27,50 | 25,00 |
II | 27,50 | 25,00 | 22,50 | ||
III | 25,00 | 22,50 | 20,00 | ||
4 | Kabupaten/ Kota | I | 22,50 | 20,00 | 17,50 |
II | 20,00 | 17,50 | 15,00 | ||
III | 17,50 | 15,00 | 12,50 |
Dasar Dan Tata Cara Seleksi
- Seleksi Calon Peserta Didik Pada kelas VII SMP dilakukan menggunakan zonasi berdasarkan alamat domisili peserta didik pada Kartu Keluarga terhitung paling sedikit 1 (satu) tahun tinggal di alamat yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran (Terakhir diterbitkan 20 Juni 2020).
- Kuota Jalur Zonasi dalam Zona 1 paling sedikit 55% dari daya tampung dan apabila tidak terpenuhi, dipenuhi dari calon peserta didik baru dari Zona 2.
- Apabila kuota peserta didik baru jumlah paling sedikit 55% dari daya tampung melalui jalur zonasi yang berasal dari Zona 1 dan Zona 2 belum terpenuhi, maka dapat dipenuhi dari Zona 3.
- Apabila kuota peserta didik baru jumlah paling sedikit 55% dari daya tampung melalui jalur zonasi yang berasal dari Zona 1, Zona 2 dan Zona 3 belum terpenuhi, maka dapat dipenuhi dari Zona 4.
- Apabila dalam Zona 1 terdapat kelebihan pendaftar dari kuota, maka proses diseleksi PPDB melalui jalur zonasi dalam Zona 1 menggunakan urutan usia yang lebih tua.
- Ketentuan di atas berlaku pula untuk menentukan kekurangan pada Zona 1 yang diambilkan dari pendaftar yang berdomisili pada Zona 2 dan seterusnya.
- Untuk sekolah yang pendaftarnya kurang dari daya tampung, semua pendaftar wajib diterima.
- Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu paling sedikit 15% dari daya tamping dibuktikan dengan foto copy kartu PKH/KKS/KIP.
- Jalur Perpindahan tugas orang tua/ wali bagi peserta didik yang berdomisili di luar zona sekolah paling banyak 5% dari daya tampung dibuktikan surat penugasan dari instansi Lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan dan bagi calon peserta didik yang merupakan anak guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar pada satuan Pendidikan tempat orang tuanya bertugas.
- Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 25% dari daya tampung ditentukan berdasarkan nilai rapor dan hasil perlombaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, nasional, propinsi dan Kabupaten.
- Jalur Prestasi ditentukan dengan rumus sebagai berikut:
- Sekolah/madrasah dengan akreditasi A, dengan bonus nilai 15
- Sekolah/madrasah dengan akreditasi B, dengan bonus nilai 10
- Sekolah/madrasah dengan akreditasi C, dengan bonus nilai 5
- Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali di tujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, Kantor atau perusahaan yang mempekerjakannya.
∑NR : Jumlah Nilai Rapor 5 semester (semua mata pelajaran)
NP : Nilai Prestasi
B : Bonus Peringkat Sekolah berdasarkan nilai akreditasi sekolah, dengan ketentuan sebagai berikut :
Daya Tampung
Kelas VII : 8 rombongan belajar x 32 Siswa (256 siswa)
Prosedur Pendaftaran
- Calon Peserta didik mendaftar langsung pada sekolah yang menyelenggarakan PPDB Ofline dengan membawa berkas yang dipersyaratkan, yaitu : SHUN/SHUS dari SD/MI atau program Paket A, Foto Copy Ijazah SD/MI/Program Paket A, Pas Foto 3x4 berwarna sebanyak 3 lembar, Foto Copy Akte Kelahiran dan Foto Copy Kartu Keluarga (KK).
- Melampirkan fotocopy salah satu bukti prestasi bidang akademis/non akademis dan dilegalisir bagi yang memiliki dengan menunjukkan aslinya bagi yang memilih jalur prestasi.
- Calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran.
- Calon peserta didik menyerahkan berkas pendaftaran untuk dilakukan verifikasi oleh panitia.
- Calon peserta didik menunggu pengesahan tanda bukti pendaftaran/formulir pendaftaran dari Panitia Pendaftaran yang akan digunakan sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.
- Tanda bukti pendaftaran disimpan calon peserta didik dan akan digunakan sebagai :
- Tanda bukti daftar ulang apabila diterima
- Tanda bukti untuk mengambil berkas apabila tidak diterima
- Jurnal harian dan pengumuman hasil PPDB dapat dilihat langsung pada papan pengumuman di sekolah yang bersangkutan.
- Pendaftaran calon peserta didik diutamakan bagi peserta didik/siswa yang berstatus penduduk Kabupaten Karanganyar, dengan melampirkan fotokopi KK dan menunjukkan aslinya yang membuktikan telah berstatus sebagai penduduk minimal 1 (satu) tahun pada saat pendaftaran.
Lain-lain
- Pendaftaran tidak dipungut biaya (gratis).
- Pendaftaran hanya berlaku 1 kali untuk setiap calon peserta didik.
- Calon peserta didik yang mendaftar memakai seragam sekolah asal, dan bersepatu.
- Calon peserta didik yang melakukan cabut berkas dianggap melakukan undur diri.
- Calon Peserta didik dan pengantar dalam melakukan pendaftaran wajib menjalankan protokol kesehatan (memakai masker, cuci tangan, jaga jarak, tidak berkerumun).
Baca juga : Pembagian Kelas Siswa Baru Tahun Pelajaran 2021/2022