Penyusunan RPP di Masa Pandemi COVID-19


Desain pembelajaran yang tercantum dalam sebuah RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) kelas atau mata pelajaran di masa pandemi COVID-19 merupakan desain pembelajaran yang disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan dan karakteristik peserta didiknya. Pada Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM terbatas), berbagai adaptasi pembelajaran dilakukan terutama untuk merespons dampak dari pembatasan waktu pembelajaran di kelas, penjadwalan per kelompok belajar, serta kondisi lainnya.

Pada masa pandemi COVID-19, RPP kelas atau mata pelajaran merupakan :

  1. panduan teknis bagi guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran di kelas/mata pelajaran sesuai dengan pilihan kurikulum yang digunakan satuan pendidikan; dan
  2. panduan teknis bagi guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran dengan menghubungkan tujuan belajar, asesmen dan strategi pembelajaran di kelas/mata pelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

Panduan penyusunan RPP

Dalam penyusunan RPP kelas atau mata pelajaran, guru akan melalui langkah-langkah sebagai berikut :

  1. menganalisis rencana dan jadwal pembelajaran yang ditetapkan oleh di satuan pendidikan, termasuk KI dan KD dalam kurikulum yang ditetapkan;
  2. melakukan asesmen diagnosis terhadap kondisi peserta didik dan orang tua untuk memulai pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Asesmen diagnosis secara kognitif dan non-kognitif yang dilakukan pada awal masa pembelajaran akan memberikan informasi yang utuh mengenai karakteristik, kondisi, dan kebutuhan peserta didik dan orang tua;
  3. menyusun jadwal pembelajaran kelas atau mata pelajaran yang berisi pembagian kelompok belajar, durasi dan waktu pelaksanaan;
  4. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran PAUDDIKDASMEN di masa pandemi COVID-19 yang minimal terdiri dari: tujuan, asesmen, dan strategi pembelajaran yang disesuaikan dengan hasil asesmen diagnosis. Kegiatan dan materi pembelajaran dalam RPP disesuaikan dengan tingkat kemampuan awal peserta didik serta alokasi waktu yang tersedia, agar kegiatan dan materi pembelajaran tidak terlalu berat dan juga tidak kurang. RPP dan perangkat ajar harus dilengkapi dengan instrumen asesmen formatif yang sesuai untuk mengidentifikasi ketercapaian tujuan pembelajaran;
  5. melakukan pembelajaran berdasarkan RPP dan jadwal pembelajaran. Rencana pembelajaran dan perangkat ajar perlu dipastikan dapat memfasilitasi interaksi antara guru dan peserta didik. Perangkat ajar harus dapat digunakan pada pembelajaran tatap muka terbatas juga dapat digunakan pada pembelajaran jarak jauh;
  6. memastikan proses pemberian umpan balik, penguatan, pengayaan, dan remedial positif; dan
  7. melakukan refleksi dan perbaikan strategi pembelajaran berdasarkan hasil asesmen formatif. Guru perlu melakukan perbaikan pembelajaran dengan mempertimbangkan respon dan partisipasi peserta didik selama pembelajaran, hasil asesmen formatif dan umpan balik dari peserta didik.

Komponen Minimal RPP

Dalam RPP kelas atau mata pelajaran pada pembelajaran di masa pandemi COVID-19, dirumuskan komponen-komponen minimal yang saling berkaitan yaitu :

  1. Tujuan Pembelajaran:
  2. Perumusan tujuan pembelajaran berpedoman pada Kurikulum yang telah dipilih dan ditetapkan oleh satuan pendidikan.

  3. Penilaian Pembelajaran:
    1. Asesmen diagnosis: Asesmen diagnosis merupakan asesmen yang dilakukan guru di awal pembelajaran untuk melihat kompetensi dan memonitor perkembangan belajar peserta didik dari aspek kognitif maupun non kognitif. Hasil asesmen diagnosis digunakan untuk memetakan kebutuhan belajar sehingga guru dapat menentukan strategi pembelajaran yang tepat sesuai kondisi peserta didik.
    2. Asesmen formatif: Asesmen formatif merupakan asesmen yang dilakukan guru selama proses pembelajaran untuk memberikan informasi mengenai perkembangan penguasaan kompetensi peserta didik pada setiap tahap pembelajaran. Hasil asesmen formatif berguna bagi guru untuk mengambil tindakan dan memastikan bahwa setiap peserta didik mencapai penguasaan yang optimum. Asesmen formatif dapat mendorong peserta didik mencapai tujuan belajar dengan melakukan penyampaian umpan balik yang dilakukan secara berkala. Asesmen formatif bertujuan untuk merefleksikan proses belajar dan tidak menentukan nilai akhir peserta didik.
    3. Asesmen sumatif: Asesmen ini merupakan asesmen yang dilakukan guru setelah menyelesaikan proses pembelajaran. Asesmen sumatif tidak selalu dilakukan di akhir pembelajaran. Hasil asesmen sumatif digunakan untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik, mengukur konsep dan pemahaman peserta didik, serta mendorong untuk melakukan aksi dalam mencapai kompetensi yang dituju.

  4. Langkah-langkah Pembelajaran
    1. Komposisi Pembelajaran: PTM/PJJ
    2. Pada pembelajaran masa pandemi COVID-19, strategi pembelajaran menggunakan strategi pembelajaran campuran yang terdiri atas Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM terbatas) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Oleh karena itu, guru perlu menentukan komposisi antara Pembelajaran Tatap Muka dan Pembelajaran Jarak Jauh. Penentuan komposisi tersebut dapat menggunakan sejumlah pertimbangan yaitu:

      • Jumlah kelompok belajar. Semakin banyak kelompok belajar maka semakin sedikit Pembelajaran tatap muka terbatas yang bisa difasilitasi oleh guru.
      • Tingkat kemandirian peserta didik. Semakin mandiri peserta didik dalam belajar maka semakin semakin banyak Pembelajaran Jarak Jauh bisa dilakukan.
      • Tingkat risiko pandemi. Semakin besar risiko pandemi COVID-19 maka semakin sedikit Pembelajaran Tatap Muka Terbatas bisa diadakan.

      Menurut kajian yang dilakukan Stein dan Graham (2014), komposisi pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh yang direkomendasikan adalah 1: 3. Setiap 1 jam PTM bisa disertai dengan PJJ selama 3 jam. Meski demikian, guru bisa melakukan penyesuaian berdasarkan 3 kriteria tersebut.

      Penyusunan RPP di Masa Pandemi COVID-19
    3. Kegiatan Pembelajaran : Alur Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19
    4. Sebagaimana telah dipaparkan pada bagian sebelumnya, alur pembelajaran yang direkomendasikan terdiri dari: Asesmen Diagnosis, Orientasi Kesiapan Belajar dan Psikososial, Pembelajaran (PTM/PJJ), Asesmen Formatif, Perbaikan atau Pengayaan Pembelajaran (PTM/PJJ) dan Asesmen Sumatif. Guru bisa menyusun aktivitas belajar dengan mengacu pada alur tersebut serta prinsip pembelajaran yang juga telah dipaparkan di bagian sebelumnya.


Referensi : Buku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi COVID-19