Penjaminan Mutu Pembelajaran Di Masa Pandemi COVID-19


Tak bisa dipungkiri bahwa efek pandemi COVID-19 menyebabkan learning loss di dunia pendidikan tanah air. Untuk itu diperlukan penjaminan mutu pembelajaran selama proses Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. Penjaminan mutu pembelajaran di masa pandemi COVID-19 diantaranya adalah Pemantauan Pembelajaran dan Tindak Lanjut Pengembangan Pembelajaran.

Penjaminan Mutu Pembelajaran Di Masa Pandemi COVID-19

Pemantauan Pembelajaran

  1. Pemantauan adalah proses pengumpulan data terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pembelajaran untuk mendukung satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Pemantauan bukan proses penghakiman atau penilaian terhadap satuan pendidikan tapi sebagai refleksi diri untuk melakukan perbaikan berkelanjutan.
  2. Tujuan pemantauan adalah:
    1. mengetahui tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 pada satuan pendidikan dan kelas/mata pelajaran;
    2. mengetahui tingkat efektivitas pengelolaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 pada satuan pendidikan dan kelas/mata pelajaran; dan
    3. mendiskusikan dan menentukan dukungan yang dibutuhkan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 secara efektif.
  3. Ada dua jenis pemantauan, yaitu:
    1. pemantauan secara internal dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan,
    2. pemantauan secara eksternal dilakukan oleh pengawas sekolah/madrasah.
  4. Kriteria keberhasilan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 bagi kepala satuan pendidikan adalah:
    1. tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 pada satuan pendidikan;
    2. tingkat efektivitas pengelolaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 di satuan pendidikan;
    3. tingkat pelibatan guru dalam merencanakan, melaksanakan, memberi umpan balik dan mengembangkan rencana tindak lanjut pengembangan pembelajaran di masa pandemi COVID-19;
    4. tingkat pelibatan orang tua dalam merencanakan dan memberi umpan balik terhadap pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19; dan
    5. upaya refleksi dan perbaikan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 di satuan pendidikan dalam bentuk mengadopsi praktik pengelolaan pembelajaran dari Guru Belajar & Berbagi dan/atau membagikan praktik pengelolaan ke Guru Belajar & Berbagi.
  5. Kriteria keberhasilan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 bagi guru adalah:
    1. tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 pada kelas;
    2. tingkat pelibatan orang tua dalam merencanakan, memandu, melaksanakan, memberi umpan balik dan mengembangkan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19;
    3. tingkat pelibatan peserta didik dalam merencanakan, melaksanakan dan memberi umpan balik terhadap pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19; dan
    4. upaya refleksi dan perbaikan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 kelas/mata pelajaran dalam bentuk mengadopsi praktik pengelolaan pembelajaran dari Guru Belajar & Berbagi dan/atau membagikan praktik pengelolaan ke Guru Belajar & Berbagi.
  6. Pemantauan dilakukan secara berkala sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pokok kepala satuan pendidikan dan pengawas sekolah/madrasah. Hanya saja kriteria pemantauan harus disesuaikan berdasarkan panduan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
  7. Kepala satuan pendidikan dan pengawas sekolah/madrasah dapat menggunakan dan menyesuaikan instrumen pemantauan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Tindak Lanjut Pengembangan Pembelajaran

  1. Pelaksanaan pemantauan bukan sebatas pengumpulan data tapi juga memastikan adanya pengelolaan dukungan yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
  2. Pemantauan yang dilakukan kepala satuan pendidikan dan pengawas sekolah/madrasah ditindaklanjuti menjadi beberapa rekomendasi langkah tindak lanjut berikut ini:
    1. Membagikan Praktik Baik. Membantu guru dan/atau kepala satuan pendidikan dalam mendokumentasikan dan membagikan praktik baik Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 pada lingkup satuan pendidikan/kelas/mata pelajaran untuk dibagikan sebagai sumber belajar bagi guru dan/atau kepala satuan pendidikan yang lain, antara lain melalui portal Guru Belajar & Berbagi.
    2. Menguatkan Potensi Praktik Baik. Membantu guru dan/atau kepala satuan pendidikan dalam mengenali dan mengapresiasi potensi baik dalam penyelenggaraan pembelajaran PAUDDIKDASMEN di masa pandemi COVID-19 pada lingkup satuan pendidikan/kelas/mata pelajaran sehingga dapat diperkuat menjadi Praktik Baik yang dapat dibagikan.
    3. Mendiskusikan Penguatan. Membantu guru dan/atau kepala satuan pendidikan dalam mendiskusikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi tantangan dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 pada lingkup satuan pendidikan/kelas/mata pelajaran termasuk meminta dukungan dari pihak yang terkait, seperti dinas pendidikan, kanwil Kemenag, orang tua, maupun dunia usaha/dunia industri.
    4. Menguatkan Pemantauan. Membantu guru dan/atau kepala satuan pendidikan dalam mengingatkan, memotivasi, dan menegaskan warga sekolah agar lebih konsisten menerapkan protokol kesehatan dan/atau panduan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
  3. Pengawas sekolah/madrasah melaporkan hasil pemantauan dan tindak lanjutnya kepada dinas pendidikan/kanwil Kemenag sebagai upaya sinkronisasi kebijakan dan penerapan panduan penyelenggaraan pembelajaran PAUDDIKDASMEN di masa pandemi COVID-19.

Referensi : Buku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi COVID-19