Pengelolaan pembelajaran merupakan salah satu hal pokok dalam implementasi pembelajaran di masa pandemi COVID-19, disamping konsep pembelajaran dan prinsip & strategi pembelajaran.
Dengan mempertimbangkan dampak sosial berkepanjangan yang muncul, seperti risiko putus satuan pendidikan, ragam kualitas akses TIK selama Pembelajaran Jarak Jauh, dan kekerasan domestik terhadap peserta didik, pilihan pembelajaran tatap muka terbatas harus diupayakan agar terlaksana sebagai bagian dari pembelajaran campuran (blended). Dalam rangka menyukseskan pembelajaran campuran tersebut, maka panduan pengelolaan pembelajaran di satuan pendidikan berikut berfungsi sebagai:
- Panduan teknis kepala satuan pendidikan dalam menyiapkan pengelolaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, termasuk di dalamnya rencana pelibatan komunitas satuan pendidikan.
- Panduan teknis bidang kurikulum dalam menyusun rencana dan jadwal pembelajaran PAUDDIKDASMEN di masa Pandemi COVID-19.
Tahapan Pengelolaan
Pengelolaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat disusun melalui kerangka berikut:
- Melakukan survei data guru dan sarana prasarana sekolah. Data penting yang perlu terliput adalah: umur guru, ketersediaan peranti TIK pribadi, rekam jejak medis terkait COVID-19, jumlah sarana dan prasarana (sarpras) satuan pendidikan terkait;
- Melakukan survei data dan kondisi peserta didik dan keluarga. Data penting yang perlu terliput adalah: umur peserta didik, umur orang tua, ketersediaan peranti TIK di rumah, profesi dan durasi kerja daring dan luring orang tua, rekam jejak medis orang tua terkait COVID-19;
- Menentukan kebijakan pembelajaran yang terdiri dari:
- menetapkan kurikulum yang akan digunakan dari antara pilihan: Kurikulum 2013, Kurikulum Dalam Kondisi Khusus, atau Kurikulum Mandiri. Penentuan kurikulum bisa dilakukan secara mandiri oleh satuan pendidikan maupun melalui koordinasi dan konsultasi dengan pengawas sekolah/madrasah dan/atau dinas pendidikan/ kanwil Kemenag;
- menetapkan tujuan pembelajaran dalam 1 semester berdasarkan hasil analisis KI/KD;
- menetapkan komposisi dan fungsi pertemuan tatap muka terbatas dengan pembelajaran jarak jauh;
- menetapkan jadwal pembelajaran campuran yang dirancang berdasarkan hasil analisis pada poin a, b, c;
- Memenuhi kelengkapan administrasi guru yang berisi kurikulum, tujuan pembelajaran dalam 1 semester, komposisi dan fungsi PTM Terbatas & PJJ serta jadwal pembelajaran per semester;
- Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan.
- Melibatkan komite sekolah, termasuk orang tua peserta didik, dalam penyuluhan dan sosialisasi praktik pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Penyuluhan dan sosialisasi mencakup protokol tiba di sekolah, selama di sekolah, dan meninggalkan sekolah;
- Menyosialisasikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka kepada lembaga warga sekolah berlokasi, termasuk RT, kelurahan, kecamatan, dan Babinkamtibmas;
- Membentuk Tim Pengembang Sekolah yang berperan memantau, mengumpulkan data, membagikan praktik baik, dan merumuskan rekomendasi perbaikan pembelajaran di masa pandemi COVID-19; dan
- Secara rutin berkelanjutan memantau, mengevaluasi, dan menindaklanjuti perkembangan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Komponen Minimal
Pengelolaan pembelajaran di satuan pendidikan harus memiliki komponen minimal sebagai berikut:
- Daftar anggota Satuan Tugas COVID-19;
- Dokumen hasil analisis data dan kondisi sekolah yang berisi perincian jumlah dan keadaan: peserta didik, guru, orang tua, dan sarana-prasarana;
- Rancangan jadwal pembelajaran umum campuran yang memerinci komposisi dan pengaturan pertemuan tatap muka terbatas dengan pembelajaran jarak jauh;
- Dokumen kurikulum yang terdiri atas: program tahunan, program semester, rencana pelaksanaan pembelajaran mencakup KI dan KD untuk pembelajaran di masa pandemi COVID–19;
- Dokumen penyuluhan dan sosialisasi praktik pembelajaran di masa pandemi COVID-19 kepada warga sekolah;
- Dokumen sosialisasi pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi COVID 19 kepada lembaga warga; dan
- dokumen hasil pemantauan praktik pembelajaran di satuan pendidikan.
Referensi : Buku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi COVID-19