Konsep pembelajaran sangat diperlukan dalam mengimplementasikan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Selain konsep tak kalah pentingnya adalah Prinsip dan Strategi Pembelajaran, Pengelolaan Pembelajaran di Satuan Pendidikan, serta Rencana Pelaksanaan dan Jadwal Pembelajaran.
Pandemi COVID-19 telah mengubah pola interaksi dan kebiasaan masyarakat. Dengan adanya risiko penularan maka praktik penyelenggaraan pembelajaran membutuhkan penyesuaian untuk memastikan keselamatan warga sekolah. Karena kondisi demikian, lahirlah konsep pembelajaran di masa pandemi COVID-19, yaitu pembelajaran yang dilakukan pendidik dan tenaga kependidikan dengan mengacu pada :
Kebutuhan peserta didik
Mengacu pada kebutuhan peserta didik berarti pembelajaran diharapkan memenuhi kebutuhan psikososial maupun kebutuhan penguasaan kompetensi peserta didik.
Protokol kesehatan
Mengacu pada protokol kesehatan berarti semua praktik pembelajaran harus mengacu pada protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kurikulum kondisi khusus
Mengacu pada kurikulum kondisi khusus berarti satuan pendidikan memilih satu dari tiga pilihan kurikulum yaitu: Kurikulum 2013, Kurikulum Kondisi Khusus dan Kurikulum Mandiri, sesuai kondisi dan kemampuan satuan pendidikan. Apapun pilihannya, prioritas seluruh satuan pendidikan bukan untuk menuntaskan kurikulum tapi memastikan setiap peserta didik mengalami pembelajaran.
Prinsip pembelajaran
Sejumlah prinsip yang digunakan guru dan satuan pendidikan dalam merencanakan, menyiapkan, memandu dan mengembangkan pembelajaran selama masa pandemi COVID-19.
Tetap adaptif terhadap dinamika kondisi pandemi COVID-19
Yang dimaksudkan dengan adaptif adalah satuan pendidikan perlu mengantisipasi perubahan-perubahan yang mungkin terjadi terkait dengan kondisi pandemi termasuk lahirnya varian baru.
Referensi : Buku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi COVID-19