Program Guru Penggerak
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan kebijakan Guru Penggerak. Program yang menyasar para guru ini bertujuan untuk mewujudkan generasi Indonesia yang unggul lewat pemimpin-pemimpin pendidikan di masa depan.
Transformasi pendidikan melalui Guru Penggerak diarahkan untuk menambah peran para guru. Jika saat ini guru lebih kepada peningkatan prestasi akademi murid, Guru Penggerak nantinya akan mendorong tumbuh kembang murid secara holistik membentuk Profil Pelajar Pancasila. Ada enam karakter dalam profil Pelajar Pancasila, yaitu beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, kreatif, bergotong royong, dan berkebinekaan global.
Di sisi lain, jika guru saat ini dituntut untuk mengajar dengan kreatif, maka seorang Guru Penggerak dituntut untuk menjadi pelatih atau mentor bagi guru lain, dengan pembelajaran yang berpusat pada siswa. Selain itu, jika saat ini guru mengembangkan diri secara aktif, maka ke depan seorang Guru Penggerak akan menjadi teladan dan agen transformasi bagi ekosistem pendidikan.
Pendidikan bagi Guru Penggerak dilakukan dengan pendekatan andragogi dan berbasis pengalaman. Artinya, pembelajaran yang dilakukan relevan dan kontekstual sehingga memberi hasil sebaikbaiknya. Proses pendidikan dan penilaian bagi Guru Penggerak berbasis dampak dan bukti, di mana 70 persen penilaiannya berasal dari refleksi yang terjadi di tempat kerja. Nilai lain sebanyak 20 persen dihitung dari kegiatan belajar dari rekan guru, serta 10 persen lainnya berasal dari pelatihan bersama fasilitator dan narasumber.
Guru Penggerak di tahap awal dipilih berdasarkan keterwakilan setiap bagian Indonesia, di barat, tengah, dan timur. Angkatan pertama merupakan proyek pilot yang akan mengakomodasi kebutuhan kepala sekolah sampai tahun 2024. Targetnya, 50 calon Guru Penggerak akan mewakili setiap daerah yang terpilih. Manfaat yang diperoleh bagi pemerintah daerah dengan adanya Guru Penggerak ini selain memberikan pendidikan bagi calon pemimpin pendidikan di masa depan, juga mendorong pembelajaran yang berkualitas dan berpusat pada murid. Dengan demikian, harapannya terjadi peningkatan kolaborasi antarpemangku kepentingan pendidikan.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan Guru Penggerak, di awal Februari 2021, Kemendikbud kembali meluncurkan kebijakan. Kali ini kebijakan yang dikemas dalam episode ke tujuh ini diberi tema besar Sekolah Penggerak. Program ini merupakan katalis untuk mewujudkan visi reformasi pendidikan Indonesia yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik melalui enam Profil Pelajar Pancasila.
Program Sekolah Penggerak
Secara umum, Program Sekolah Penggerak terfokus pada pengembangan SDM sekolah, mulai dari siswa, guru, sampai kepala sekolah. Kualitas siswa diukur melalui pencapaian hasil belajar di atas level yang diharapkan dengan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan.
Dukungan terhadap Program Sekolah Penggerak Sejak diluncurkan, kebijakan Sekolah Penggerak mendapatkan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dukungan tersebut disampaikan dalam arahan Kemendagri kepada pemerintah daerah agar segera memahami konsep Sekolah Penggerak secara menyeluruh dan membuat kebijakan yang berpedoman pada standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan Kemendikbud. Dinas pendidikan juga didorong untuk memetakan kebutuhan guna mendukung program Sekolah Penggerak dan tidak merotasi kepala sekolah, guru dan SDM lainnya selama minimal empat tahun di sekolah tersebut.
Dukungan lain juga datang dari Komisi X DPR RI. Program Sekolah Penggerak dinilai menjadi bagian penyempurnaan peningkatan mutu sekolah yang sudah beberapa kali dicanangkan Kemendikbud. Kebijakan ini juga dipandang dapat menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap stigma sekolah unggulan.
DPR mendorong dibentuknya tim dan pelibatan seluruh anggota masyarakat agar target Sekolah Penggerak dipahami dengan komprehensif oleh seluruh pihak yang terlibat. Selain itu, Komisi X menilai perlu ada komunikasi dan kolaborasi efektif termasuk dinas pendidikan di seluruh Indonesia untuk menutup semua celah yang bisa menunda efektivitas pelaksanaan program Sekolah Penggerak.
Lima Intervensi Program Sekolah Penggerak terdiri dari lima intervensi yang saling terkait dan tidak bisa dipisahkan, yaitu :
- Pertama, adanya pendampingan konsultatif dan asimetris oleh Kemendikbud melalui unit pelaksana teknis (UPT) di masing masing provinsi. Intervensi ini berupa pendampingan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam perencanaan Program Sekolah Penggerak. Kemudian, UPT Kemendikbud di masing-masing provinsi akan memberikan pendampingan kepada pemda selama implementasi program. Salah satu bentuk pendampingan adalah dengan memfasilitasi pemda dalam melakukan sosialisasi kepada pihakpihak terkait hingga mencarikan solusi jika terjadi kendala di lapangan.
- Kedua, penguatan SDM sekolah yang melibatkan kepala sekolah, pengawas sekolah, penilik, dan guru. Bentuk penguatan tersebut meliputi pelatihan dan pendampingan intensif (coaching one to one) dengan pelatih ahli yang disediakan oleh Kemendikbud.
- Ketiga, melakukan pembelajaran dengan paradigma baru yakni merancang pembelajaran berdasarkan prinsip yang terdiferensiasi sehingga setiap siswa belajar sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya.
- Keempat, perencanaan berbasis data menitikberatkan pada manajemen berbasis sekolah di mana yang dilakukan berdasarkan refleksi diri satuan pendidikan.
- Kelima, digitalisasi sekolah, di mana penggunaan berbagai platform digital yang mengurangi kompleksitas, meningkatkan efisiensi, menambah inspirasi, dan pendekatan yang disesuaikan.
Program Sekolah Penggerak akan dilakukan secara bertahap dan terintegrasi sehingga seluruh ekosistem sekolah di Indonesia akan menjadi Sekolah Penggerak. Pada tahun ajaran 2021/2022, program ini melibatkan 2.500 satuan pendidikan di 34 provinsi dan 111 kab/kota. Berikutnya, di tahun ajaran 2022/2023, sebanyak 10.000 satuan pendidikan di 34 provinsi dan 250 kab/kota akan dilibatkan; lalu di tahun ajaran 2023/2024 sebanyak 20.000 satuan pendidikan di 34 provinsi dan 514 kab/kota yang terlibat, hingga akhirnya 100 persen satuan pendidikan menjadi Sekolah Penggerak.
Sumber : Majalah Jendela Kemendikbud Edisi 52