Konsep Jalur Prestasi PPDB


Konsep Jalur Prestasi PPDB

Jalur prestasi pada PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi opsi bagi calon pendaftar yang berada di luar jalur zonasi, jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali. Konsep jalur prestasi adalah untuk membangun iklim kompetisi yang mendorong prestasi peserta didik. Kuota jalur prestasi merupakan sisa dari kuota 3 jalur lain yaitu :

  1. Jalur Zonasi = minimal 50%
  2. Jalur Afirmasi = minimal 15%
  3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali = maksimal 5%

Dengan demikian jalur prestasi memiliki kuota maksimal sebesar 30% dari daya tampung suatu sekolah/satuan pendidikan.

Kuota jalur prestasi yang cukup besar dapat memberikan tantangan dan rangsangan bagi peserta didik untuk lebih meningkatkan kompetensi yang pada akhirnya mampu mendongkrak nilai lebih bagus. Jalur prestasi juga memberikan jawaban dari masyarakat yang selama ini berpendapat bahwa "sekolah pada saat ini mengabaikan prestasi siswa karena lebih mementingkan zonasi."


Penetapan Jalur Prestasi

Syarat dan aturan jalur prestasi pada PPDB 2021 juga lebih diperinci jika dibandingkan dengan PPDB 2020. Adapun syarat dan aturan jalur prestasi ditetapkan sebagai berikut :

  1. Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 semester terakhir yang dilengkapi dengan surat keterangan peringkat rapor peserta didik dari sekolah asal.
  2. Jalur prestasi juga mempertimbangkan penghargaan prestasi peserta didik dibidang lomba akademik ataupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

Penilaian Peringkat Nilai Rapor Pada Jalur Prestasi

Nilai rapor siswa di sekolah asal diperhitungkan untuk melakukan kalibrasi atas nilai rapor. Hal ini dilakukan agar nilai rapor lebih dapat diperbandingkan antar sekolah.

Tata cara penentuan peringkat rapor untuk jalur prestasi diserahkan pada Pemda (Pemerintah Daerah). Pemda dapat menggunakan contoh pilihan berikut ini :

Contoh 1

Calon peserta didik yang berada di peringkat nilai rapor 10% tertinggi di sekolah asal mendapatkan bobot tertentu. Ketentuan ini tidak menghalangi calon peserta didik yang tidak berada di 10% tertinggi untuk mendaftar jalur prestasi. Mereka hanya tidak mendapatkan bobot untuk komponen peringkat nilai rapor, atau bobotnya lebih rendah.

Contoh 2

Prosentase peringkat nilai rapor dibedakan berdasarkan kualitas sekolah.

  • Sekolah kualitas tinggi : peringkat 30% tertinggi
  • Sekolah kualitas menengah : peringkat 20% tertinggi
  • Sekolah kualitas rendah : peringkat 10% tertinggi

Alasan pembedaan : siswa yang berada di sekolah kualitas tinggi lebih sulit untuk berkompetisi mencapai peringkat tertinggi sehingga mendapat prosentase lebih besar.

Indikator kualitas sekolah dapat menggunakan akreditasi satuan pendidikan atau ke depan dapat menggunakan rata-rata AKM (Asesmen Kompetensi Minimum) di tingkat satuan pendidikan.


Referensi :
Buku Saku PPDB vers 2 (rev3) tentang Informasi Kebijakan PPDB Jenjang SMP Tahun 2021