Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19


Pemerintah senantiasa mengkaji kebijakan pembelajaran pada masa pandemi sesuai dengan konteks perkembangan pandemi dan kebutuhan pembelajaran. Prinsip penyelenggaraan pendidikan selama pandemi COVID-19 adalah Kesehatan dan keselamatan prioritas utama dalam penetapan kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan, serta mempertimbangkan tumbuh kembang dan hak anak selama pandemi COVID-19.

Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19

Terlepas berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mengakselerasi pembelajaran tatap muka di Indonesia, pembelajaran jarak jauh masih menjadi pilihan mayoritas satuan pendidikan di Indonesia.

Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19

Indonesia adalah satu di antara empat negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik yang belum melakukan pembelajaran tatap muka secara penuh. Sementara 23 negara lainnya sudah.

Sudah satu tahun pandemi COVID-19 terjadi dan berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif yang berkepanjangan, yaitu :

1. Putus sekolah
  • Anak harus bekerja. Risiko putus sekolah dikarenakan anak “terpaksa” bekerja untuk membantu keuangan keluarga di tengah krisis pandemi COVID-19.
  • Persepsi orang tua. Banyak orang tua yang tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar apabila proses pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka.
2. Penurunan capaian belajar
  • Kesenjangan capaian belajar. Perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak dari sosio-ekonomi berbeda.
  • Learning loss. Studi menemukan bahwa pembelajaran tatap muka menghasilkan pencapaian akademik yang lebih baik saat dibandingkan dengan PJJ.
3. Kekerasan pada anak dan risiko eksternal
  • Kekerasan yang tidak terdeteksi. Tanpa sekolah, banyak anak yang terjebak di kekerasan rumah tanpa terdeteksi oleh guru.
  • Risiko eksternal. Ketika anak tidak lagi datang ke sekolah, terdapat peningkatan risiko untuk pernikahan dini, eksploitasi anak terutama perempuan, dan kehamilan remaja.

Riset dan data menunjukkan, bahwa pendidik dan tenaga kependidikan memiliki kerentanan tertinggi terhadap COVID-19

  1. Kelompok usia 3-18 tahun memiliki tingkat kematian yang lebih rendah dibandingkan dengan kelompok usia lainnya - peserta didik pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah ada di rentang kelompok usia ini.
  2. Kelompok usia 31-59 tahun dan >=60 tahun memiliki tingkat kematian yang secara signifikan lebih tinggi terhadap COVID-19 - pendidik dan tenaga kependidikan dewasa ada di rentang kelompok usia ini.
  3. Kelompok usia 19-30 tahun memiliki tingkat kematian yang lebih rendah dibandingkan dengan kelompok usia >30 tahun - peserta didik pendidikan tinggi dan pendidik dan tenaga kependidikan dewasa muda ada di rentang kelompok usia ini.
  4. Infeksi pada anak (di bawah umur 18 tahun) secara umum bergejala ringan.
  5. Anak memiliki kerentanan lebih rendah terhadap infeksi dibandingkan orang dewasa.
  6. Anak lebih kecil kemungkinan menularkan infeksi dibandingkan orang dewasa.

Pembelajaran tatap muka secara terbatas perlu diakselerasi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan:

  1. Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi COVID-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan:
  2. pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan
  3. pembelajaran jarak jauh
  4. Orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
  5. Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan pembelajaran tatap muka terbatas walaupun belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah.

Setelah vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan secara lengkap, satuan pendidikan wajib menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh.

  1. Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas.
  2. Pembelajaran tatap muka terbatas dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh untuk memenuhi protokol kesehatan.
  3. Orang tua/wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh walaupun satuan pendidikan sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas.
  4. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.
  5. Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau jika terdapat kasus konfirmasi COVID-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
  6. Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan.

Pembelajaran tatap muka terbatas tetap mewajibkan seluruh warga satuan pendidikan untuk menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

PerihalMasa Transisi
(2 bulan pertama)
Masa Kebiasaan Baru
Kondisi Kelas
  • SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas
  • SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
  • PAUD: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
Satuan pendidikan juga dapat memanfaatkan ruang-ruang terbuka sebagai tempat pembelajaran tatap muka terbatas
Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan
Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan
  • Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/ masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembap/ basah
  • Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan
  • Menerapkan etika batuk/ bersin
Kondisi medis warga satuan Pendidikan
  • Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) harus dalam kondisi terkontrol
  • Tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan
Kantin Tidak diperbolehkan Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/ minuman dengan menu gizi seimbang Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan
Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler Tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan
Kegiatan Selain Pembelajaran di Lingkungan Satuan Pendidikan Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran, seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan
Kegiatan Pembelajaran di Luar lingkungan Satuan Pendidikan (contoh: guru kunjung) Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan

Peran aktif kepala satuan pendidikan dan pemerintah daerah, kantor, dan/ atau kanwil Kemenag dibutuhkan untuk memastikan pembelajaran tatap muka terbatas dapat berjalan dengan aman.

1. Kepala satuan pendidikan
  • Secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan
  • Memastikan seluruh pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan memenuhi seluruh protokol kesehatan
  • Menyiapkan satgas COVID-19 di satuan pendidikan, yang melibatkan komite sekolah
  • Melakukan penanganan kasus dan dapat menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi COVID-19
2. Pemerintah daerah, kantor, dan/atau kanwil Kemenag
  • Melalui dinas pendidikan dan kesehatan: memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan
  • Melalui dinas perhubungan: memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan
  • Bersama satgas COVID-19 daerah: melakukan testing jika ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala dan melakukan tracing jika ditemukan kasus konfirmasi positif
  • Melakukan penanganan kasus dan dapat menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi COVID-19

Sumber: Paparan Mendikbud SKB Empat Menteri - Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19