Rincian Komponen Penggunaan BOS Reguler Tahun 2021


rincian komponen penggunaan bos

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020, dana BOS dapat dimanfaatkan untuk membiayai 12 komponen. Berikut ini adalah rincian komponen atau kegiatan di sekolah yang dapat dilaksanakan dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler).

1. Kegiatan PPDB

    Kegiatan PPDB meliputi :
  1. Formulir dan publikasi
  2. PLS
  3. Penentuan peminatan (Negeri) / dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik (Swasta)
  4. Pendataan ulang
  5. Kegiatan lainnya yang relevan

2. Pengembangan Perpustakaan

  1. Penyediaan buku teks utama
  2. Penyediaan buku teks pendamping
  3. Penyediaan buku non teks
  4. Pembiayaan lain yang relevan

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-5/PMK.010/2020 : Buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci, dan buku-buku pelajaran Agama yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.

3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

  1. Kegiatan pembelajaran meliputi:
    • Penyediaan alat/bahan
    • Remedial, pengayaan dan persiapan ujian;
    • Media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, seperti buku elektronik;
    • Pembelian atau langganan buku digital dan/atau aplikasi pembelajaran digital;
    • Pembelian perangkat lunak, dan/atau pengembangan aplikasi yang digunakan dalam proses pembelajaran;
    • Literasi, pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di Sekolah; dan/atau
    • Kegiatan pembelajaran lain yang relevan
  2. Kegiatan ekstrakurikuler meliputi:
    • Sesuai dengan kebutuhan Sekolah, termasuk pembiayaan lomba di Sekolah;
    • Mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau
    • Pembiayaan lain yang relevan

4. Asesmen/Evaluasi Pembelajaran

  1. Penyelenggaraan UH, UTS, UAS, Ulangan Kenaikan Kelas, Ujian Sekolah, USBK dan/atau ujian lainnya termasuk penyediaan laporan hasil ulangan/ujian
  2. Pembiayaan lain yang relevan

5. Pembiayaan Administrasi Sekolah

  1. Pembelian alat dan/atau bahan habis pakai
  2. Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan Sekolah
  3. Pembiayaan penyelenggaraan rapat tim BOS Sekolah, tidak termasuk komponen honor;
  4. Biaya perjalanan
  5. Penggandaan laporan
  6. Pembiayaan laman Sekolah dengan domain sch.id;
  7. Pengembangan Sekolah meliputi kegiatan sekolah sehat, sekolah aman, sekolah ramah anak, sekolah inklusi, sekolah adiwiyata, atau kegiatan pengembangan lainnya; keamanan dan kebersihan Sekolah;
  8. Pembiayaan pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian (ARKAS, E-Rapor, Dapodik)
  9. Menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnyasesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan; (daerah terpencil)
  10. Bencana alam
  11. Konsumsi
  12. Pembiayaan lain yang relevan

6. Pengembangan Profesi GTK

  1. Mengikuti/ menyelenggarakan kegiatan pengembangan/ peningkatan kompetensi GTK;
  2. Pengembangan inovasi terkait pengembangan konten pembelajaran, metode pembelajaran, kompetensi GTK
  3. Pembiayaan lain yang relevan

7. Langganan Daya dan/atau Jasa

  1. Pemasangan baru,
  2. Penambahan kapasitas,
  3. Pembayaran langganan rutin, atau
  4. Pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan;

8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah

    Rusak ringan meliputi :
  1. Perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan (kurang dari 30% ) seperti:
    • Penutup atap;
    • Penutup plafond;
    • Kelistrikan;
    • Pintu, jendela dan aksesoris lainnya;
    • Pengecatan; dan/atau
    • Penutup lantai;
  2. Perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi
  3. Perbaikan toilet, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;
  4. Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum memiliki air bersih;
  5. Pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;
  6. Pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
  7. Pemeliharaan taman dan fasilitas Sekolah lainnya;
  8. Penyediaan dan perawatan fasilitas peserta didik berkebutuhan khusus
  9. Pembiayaan lain yang relevan

9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran

  1. Komputer desktop/ work station berupa Personal Computer (PC)/ All in One Computer
  2. Printer atau printer plus scanner;
  3. Laptop;
  4. Liquid Crystal Display (LCD) proyektor
  5. Alat multi media pembelajaran lainnya

10. Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Industri/ Praktik Kerja Lapangan, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi

  1. Penyelenggaraan bursa kerja (SMK/SMALB) :
    • Perjalanan dinas pengelola bursa kerja
    • Verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau
    • Evaluasi;
  2. Penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan di dalam negeri (SMK/SMALB) :
    • Perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek,
    • Bimbingan, atau
    • Pemantauan peserta didik praktek;
  3. Pemantauan kebekerjaan lulusan (tracer study) SMK/SMALB termasuk perjalanan dinas;
  4. Pemagangan guru di industri untuk masing-masing kompetensi keahlian yang dilaksanakan dalam bentuk:
    • Mengikuti pelatihan kerja di industri;
    • Magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk atau jasa dalam merealisasi kesepakatan teaching factory;
    • Magang di industri untuk menghasilkan bahan baku teaching factory;
    • Mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi;
    • Mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga sertifikasi; dan/atau
    • Mengikuti magang kerja untuk menjalin kerjasama dengan industri;
  5. Penyelenggaraan SMK atau SMALB sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama termasuk didalamnya pendirian dan pengembangan ruang lingkup skema sertifikasi
  6. Pembiayaan lain yang relevan

11. Uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian, dan uji kompetensi kemampuan bahasa (SMA/SMALB)

  1. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan
  2. Penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi
  3. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dengan TOEIC (Test Of English For International Communication) hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi oleh organisasi pengembang TOEIC sebagai distributor untuk TOEIC di Indonesia
  4. Pembiayaan lain yang relevan

12. Honorarium

  1. Honor guru :
    • Bukan ASN
    • Tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
    • Memiliki NUPTK; dan
    • Belum memiliki sertifikat pendidik
  2. Honor tenaga pendidik :
    • Ada sisa dana
    • Bukan ASN