Ada beberapa perubahan aturan penggunaan BOS Reguler tahun 2021 dibandingkan dengan tahun lalu yaitu dengan diterapkannya biaya satuan majemuk. Dengan menggunakan biaya satuan majemuk untuk BOS Reguler akan mengurangi kesenjangan yang terjadi di tingkat kabupaten/kota. Penerapan biaya satuan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD).
- Sebaran IKK Kabupaten/Kota
- Min IKK = 80,
- Max IKK = 493,31
- Rentang IKK = 412,82
- Standar Deviasi IKK = 43,54
- Sebaran IKK tinggi didominasi Indonesia Bagian Timur
- Sebaran penerima BOS didominasi pada Kabupaten dengan IKK Rendah dan IPD tinggi, yaitu sebanyak 266 Kabupaten/Kota
Catatan:
IKK yang digunakan tahun 2019, bersumber pada data https://bps.go.id
Indeks Peserta Didik (IPD)
Merupakan indeks yang diperoleh dari median jumlah peserta didik di setiap jenjang dan wilayah Kab/Kota.
IPD = mean peserta didik kab/kota x median peserta didik kab/kota
A. Tujuan BOS
- Membantu biaya operasional sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah dan/atau dari sumber lainnya;
- Mendukung pemerataan akses layanan Pendidikan;
- Meningkatkan mutu pembelajaran.
B. Syarat dan Kriteria Penerima BOS
- Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun. (Permendikbud No 19/2020)
- Memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik. (Permendikbud No 19/2020)
- Memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada Dapodik.
- Memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir saat cut off tahun berjalan.
Catatan : - Dikecualikan bagi: Sekolah Terintegrasi (SATAP), SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; Sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan Kementerian; dan Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada di wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain.
- Apabila jumlah peserta didik pada satuan pendidikan seperti pada huruf a kurang dari 60, maka besaran dana BOS diberikan sebesar 60 peserta didik.
- Bukan satuan pendidikan kerja sama. (Permendikbud No 19/2020)
C. Penetapan Sekolah Penerima
Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler ditetapkan setiap tahun pelajaran berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.
D. Satuan Biaya BOS
Ditetapkan melalui Keputusan Menteri. Besaran satuan biaya bersifat majemuk dan dihitung berdasarkan dua indikator, yaitu indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD).
E. Penggunaan dana BOS
Terdapat 12 Komponen Penggunaan dana BOS Reguler, yaitu :
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
- Pengembangan Perpustakaan
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
- Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran
- Administrasi Kegiatan Sekolah
- Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Langganan Daya dan Jasa
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
- Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran
- Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Industri, PKL dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi
- Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian, Uji Kompetensi Bahasa Asing berstandar internasional
- Pembayaran Honor
Prinsip Penggunaan Dana BOS
Mendukung konsep “Merdeka Belajar”
Penggunaan dana BOS disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah termasuk untuk penanganan COVID19, baik dalam kondisi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) maupun belajar dari rumah (BDR)Bersifat tidak kaku dan mengikat
- Tidak ditentukan kuantitas dan kualitas jenis barang
- Tidak ditentukan persentase penggunaan
Pengelolaan berdasar Manajemen Berbasis Sekolah
Sekolah diberikan fleksibilitas terhadap penggunaan sumber daya (dana, informasi, dan pengetahuan) untuk berinovasi dan berkreativitas secara mandiri dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan transparansi
F. Pelaporan, Pengembalian Dana dan Sanksi Pelaporan
Aspek | RPM Juknis BOS 2021 |
---|---|
Pelaporan | Pelaporan menjadi persyaratan dalam penyaluran: Pelaporan:
|
Pengembalian Dana | Pengembalian dana BOS Reguler diberlakukan bagi Sekolah dengan ketentuan:
|
Sanksi | Sekolah yang tidak ditetapkan penerima BOS Reguler dan/atau tidak menerima dana BOS Reguler maka:
|
G. Sisa Penggunaan Anggaran
Dalam hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya pada Sekolah, maka sisa dana BOS Reguler tetap digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan:
- telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan