PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun pelajaran 2021/2022 memang masih lama, namun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis Permendikbud No. 1 tahun 2021 untuk mengaturnya. Jalur penerimaan peserta didik baru tahun 2021 masih sama, yaitu melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. Namun demikian terdapat beberapa perubahan dan perbedaan dengan aturan tahun lalu (PPDB 2020).
Permendikbub No. 1 Tahun 2021 lebih spesifik dalam mengatur teknis maupun pelaksanaan PPDB, sehingga diharapkan dapat lebih memperlancar PPDB 2021. Perbedaan aturan PPDB Tahun 2021 dengan tahun lalu, antara lain :
- Jalur Zonasi. PPDB tahun 2021 lebih merinci prosentase kuota zonasi, yaitu :
- SD paling sedikit 75%,
- SMP paling sedikit 50%, dan
- SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
- Jalur Afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung.
- Jalur Perpindahan Orang Tua paling sedikit 5% dari daya tampung.
- Jalur Prestasi adalah sisa kuota dari ketiga jalur di atas. Ketentuannya :
- Rapor 5 semester terakhir yang dilampiri surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal, dan/atau
- Prestasi akademik atau non-akademik dilampiri bukti prestasi yang diterbitkan minimal 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Kartu Keluarga (KK) yang menjadi syarat PPDB jalur zonasi, diterbitkan minimal 1 tahun dari tanggal pendaftaran.
- Surat Keterangan Domisili sebagai pengganti Kartu Keluarga (KK) hanya diperuntukkan bagi calon pendaftar yang tidak memilikinya karena keadaan tertentu, meliputi :
- bencana alam, dan/atau
- bencana sosial.
Untuk lebih jelas dan komplit tentang perbedaan antara PPDB 2021 (Permendikbud No. 1 Tahun 2021) dengan PPDB tahun lalu (Permendikbud No. 44 Tahun 2019), silahkan simak tabel perbandingan berikut ini.
No | Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 | Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 |
---|---|---|
1 | Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah. | Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri atas:
|
2 | Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikecualikan untuk:
|
|
3 |
|
|
4 | Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. | Pasal 17
Pasal 18
|
5 | Penetapan wilayah zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. | Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
|
6 | Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat. | Pemerintah Daerah melaporkan penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan. |
7 | Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas | |
8 | Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. | PPDB melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:
|
9 | Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru. | Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar. |
10 | Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan:
|
|
11 |
|
|
12 | Dalam hal daya tampung Sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam wilayah zonasi terdekat. |
|
13 |
|
|
14 | Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB. | Kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB. |
15 | Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. | Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. |
16 | Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat di wilayahnya. | Gubernur, bupati, atau walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat di wilayahnya. |
17 | Pemerintah Daerah wajib menyusun kebijakan PPDB dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini. | Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. |
Download :
Permendikbud No. 1 Tahun 2021