Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan


Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar Nomor 421/5.278.4/2021 tanggal 18 Februari 2021 tentang Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan, yang mengacu pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang Peniadaan Ujan Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

SMP Negeri 4 Karanganyar melalui website ini menyampaikan perihal tentang kriteria kenaikan kelas dan kelulusan sebagai berikut:

  1. Kriteria Kelulusan

    1. Menyelesaiakan seluruh program pembelajaran dengan dibuktikan dimilikinya nilai rapor kelas kelas 7 sampai kelas 9.
    2. Memperoleh nilai sikap minimal baik.
    3. Mengikuti ujian sekolah dan dinyatakan lulus.

    Kelulusan ujian sekolah ditentukan dengan mempertimbangkan nilai portofolio, nilai ujian praktik dan nilai ujian tertulis serta pembobotannya.

    NA = 30% NP + 35% NUP +35% NUT
    NA : Nilai Akhir
    NP : Nilai Portofolio
    NUP : Nilai Ujian Praktik
    NUT : Nilai Ujian Tertulis
  2. Pengolahan Rapor semester genap kelas 9 diolah dengan rumus:

  3. NA = (NH + NPTS + NPAS) / 3
    NA : Nilai Akhir
    NH : Nilai Harian
    NPTS : Nilai Penilaian Tengah Semester
    NPAS : Nilai Penilaian Akhir Semester
  4. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
      • portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
      • penugasan;
      • tes secara luring atau daring; dan/atau
      • bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
    2. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
  5. Pengolahan nilai rapor dan kriteria kenaikan kelas

    1. Pengolahan rapor kelas 7-8 semester genap dengan rumus:
    2. NA = (2NH + NPTS + NPAS) / 4
      NA : Nilai Akhir
      NH : Nilai Harian
      NPTS : Nilai Penilaian Tengah Semester
      NPAS : Nilai Penilaian Akhir Semester
    3. Kriteria Kenaikan kelas
    4. Siswa dinyatakan naik kelas apabila:
      • Deskripsi sikap minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
      • Nilai ekstra kurikuler pendidikan kepramukaan/ kepanduan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
      • Tidak memiliki LEBIH DARI 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah KKM atau belum tuntas.
  6. Penanggalan rapor untuk kenaikan kelas ditulis tanggal 19 Juni 2021.

  7. Surat Keterangan yang berisi nilai rapor semester 1-5 untuk 4 (empat) mapel Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan IPA, dan seluruh mapel.

  8. Kegiatan Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Ujian Sekolah dilaksanakan secara daring atau luring.