Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020, ada sejumlah perubahan penting dalam kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Terdapat 3 perubahan mendasar yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu terkait mekanisme penyaluran dana BOS, perubahan besaran satuan biaya BOS, serta ketentuan pelaporan BOS.
Terkait dengan penyaluran dana BOS tahun 2020, pelaksanaan program telah berjalan sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 tahun 2020. Akan tetapi dalam pelaksanaannya ternyata masih terdapat sekolah-sekolah yang mengalami kendala, sehingga penerimaan dana BOS tidak tepat waktu sebagaimana ditargetkan. Untuk menghindari terulangnya permasalahan tersebut di kemudian hari, berikut ini ada 4 faktor yang perlu diperhatikan oleh satuan pendidikan agar penyaluran BOS tidak terkendala.
Penggunaan rekening dengan tepat
Sebagai langkah awal dalam penerimaan dana BOS, pihak sekolah wajib mendaftarkan rekening sekolah ke laman BOS Salur (https://bos.kemdikbud.go.id/session/index?type=sekolah). Rekening inilah yang nantinya akan diverifikasi oleh pihak bank untuk menetapkan validasinya. Dalam proses pendaftaran rekening, sekolah harus memastikan rekening yang digunakan adalah rekening atas nama sekolah/lembaga, bukan rekening perorangan.Penulisan rekening dengan benar
Berdasarkan hasil evaluasi penyaluran dana BOS Reguler tahun 2020, ketelitian penulisan rekening sekolah di laman BOS Salur menjadi salah satu faktor yang menentukan kecepatan proses penyaluran dana. Masih banyak terjadi keterlambatan/kegagalan penyaluran akibat penulisan rekening sekolah yang sering kali tidak dilakukan dengan cermat sehingga data rekening tersebut menjadi tidak valid pada saat proses verifikasi oleh bank. Untuk menghindari kejadian tersebut, maka sekolah melalui operator BOS dituntut untuk melakukan input rekening dengan benar sesuai dengan yang ada dalam data base bank atau buku rekening bank dengan memperhatikan penulisan tanda baca, penggunaan huruf kapital dan lainnya.Perubahan rekening sekolah dengan bijak
Selain penulisan rekening yang tidak cermat, proses penyaluran dana BOS Reguler juga terhambat akibat adanya kendala perubahan rekening sekolah yang sudah didaftarkan sebelumnya dengan rekening lain tanpa melakukan update perubahan rekening ke laman BOS Salur. Perubahan rekening tersebut membuat penyaluran dana yang sudah dalam proses akan mengalami retur.Melaporkan penggunaan dana BOS secara disiplin
Salah satu faktor lain yang menghambat penyaluran dana BOS Reguler berdasarkan hasil evaluasi penyaluran tahun 2020 adalah kepatuhan sekolah dalam menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler. Sebagaimana kebijakan yang telah ditetapkan, untuk dapat menerima penyaluran dana BOS Reguler, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah adalah telah menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler. Oleh karena itu, untuk menjamin kelancaran penyaluran dana BOS Reguler, sekolah harus menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler tepat waktu, dengan tetap memastikan dokumen yang dibutuhkan juga sudah dilengkapi.