PPDB
(Penerimaan Peserta Didik Baru)
Tahun Pelajaran 2020/2021
SMP Negeri 4 Karanganyar pada tahun pelajaran 2020/2021 menerima peserta didik baru untuk Kelas VII dengan daya tampung sebanyak 256 siswa yang terbagi dalam 8 kelas. PPDB menggunakan sistem online dapat diakses melalui website https://karanganyar.siap-ppdb.com. Calon peserta didik dan orang tua/wali dapat melihat Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri 4 Karanganyar melalui tautan ini.
A. ALUR PENDAFTARAN PPDB TAHUN PELAJARAN 2020/2021 SMP NEGERI 4 KARANGANYAR
1. Jalur Zonasi
Calon peserta didik baru melalui jalur Zonasi paling sedikit 50% (128 siswa) dari daya tampung.
- Zona 1 : Kelurahan Bejen (Dusun Kayangan, Beji, Jengglong, Wonorejo dan Beningsari)
- Zona 2 : Gedong, Jungke, Gaum, Ngijo.
- Zona 3 : Wilayah di luar zona 1 dan 2 berada dalam wilayah Kab. Karanganyar.
- Zona 4 : Wilayah di luar zona 1, 2, dan 3 berada di luar Kab. Karanganyar.
2. Jalur Afirmasi
- Calon peserta didik baru melalui jalur Afirmasi paling banyak 20% (51 siswa) dari daya tampung.
- Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari keluarga ekonomi tidak mampu.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Calon peserta didik baru melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5% (13 siswa) dari daya tampung.
- Batas waktu perpindahan tugas orang tua/wali dihitung paling lama 1 (satu) tahun setelah kepindahan dan kepindahan tersebut dari luar daerah Kab. Karanganyar.
- Anak guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tua bertugas melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
4. Jalur Prestasi
- Calon peserta didik baru melalui Jalur Prestasi paling banyak 25% (64 siswa) dari daya tampung. Jalur Prestasi diperuntukkan bagi siswa yang mempunyai prestasi akademik maupun non akademik dibuktikan dengan piagam penghargaan atau sertifikat dan diverifikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
- Calon peserta didik baru yang melalui Jalur Prestasi merupakan calon Peserta didik yang berdomisili di luar zona 1.
B. SYARAT PENDAFTARAN CALON SISWA BARU
- Telah lulus SD/MI Tingkat Dasar/Program Paket A, Khusus bagi lulusan tahun sebelumnya harus memiliki SKHUBN dan STTB/Ijasah.
- Telah memiliki SKHUBS (Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah) SD/MI. Atau Tanda Lulus Program Paket A.
- Calon siswa setinggi-tingginya berusia 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
- Calon siswa menyerahkan berkas pendaftaran ke SMP Negeri 4 karanganyar secara Online dengan syarat :
- Menyerahkan Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah (SKHUS) dan fotocopy raport kelas 4, 5 dan 6, dengan menunjukkan raport aslinya.
- Menyerahkan Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SKHUSBN) dan foto copy STTB yang telah dilegalisasi sekolah asal bagi lulusan tahun sebelumnya.
- Menyerahkan pas Foto berwarna ukuran 3x4 : 3 lembar
- Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya yang diterbitkan sesuai dengan domisilinya paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
- Menyerahkan fotocopy akte atau surat keterangan lahir dengan menunjukkan aslinya.
- Menyerahkan foto copy Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Asli Surat Keterangan Identitas Diri Base Data Terpadu dari Dinas Sosial Kab.Karanganyar/foto copy Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bagi pendaftar jalur afirmasi.
- Menyerahkan foto copy Surat Keputusan Mutasi Kerja Orang Tua/Wali bagi pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
- Menyerahkan salah satu Piagam/Tanda Penghargaan Prestasi Akademis/Olahraga/ Kesenian/Keterampilan serta Bidang lainnya bagi yang memiliki dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan menunjukkan aslinya bagi pendaftar jalur prestasi.
- Untuk memudahkan pendaftaran calon peserta didik baru wajib mengetahui NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
- Kelengkapan persyaratan di atas dimasukkan ke dalam STOPMAP FOLIO dengan warna :
- Kuning untuk calon Peserta Didik Putra
- Merah untuk calon Peserta Didik Putri
C. TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN
- Tempat : SMP Negeri 4 Karanganyar.
- Tanggal : 22 – 27 Juni 2020
- Waktu : 07.30 – 13.00
D. JADWAL KEGIATAN PPDB
No | Kegiatan | Waktu |
---|---|---|
1 | Sosialisasi Pendaftaran Penerimaan Calon Peserta Didik Baru | 20 Mei 2020 |
2 | Pendaftaran | 22 s.d 27 Juni 2020 |
3 | Analisis dan Penyusunan Peringkat | 22 s.d 27 Juni 2020 |
4 | Verifikasi Berkas | 23 s.d 27 Juni 2020 |
5 | Batas akhir pencabutan berkas | 26 Juni 2020 (Pukul 10.00 WIB) |
6 | Pengumuman | 29 Juni 2020 |
7 | Penyerahan berkas ke sekolah pilihan ke 2 diserahkan oleh sekolah pilihan 1 atau pengambilan berkas oleh yang bersangkutan bagi yang hanya memilih satu pilihan | 30 Juni 2020 |
8 | Pendaftaran ulang | 1 s.d 3 Juli 2020 |
9 | Hari pertama masuk sekolah | 13 Juli 2020 |
E. TAMBAHAN NILAI PRESTASI
Bonus Prestasi berlaku bagi prestasi Akademik dan Non Akademik dengan batasan acuan bonus prestasi sebagai berikut :
- Penghargaan terhadap prestasi akademik dan non akademik yang diselenggarakan secara berjenjang dan resmi oleh Dinas Pendidikan atau Kementrian Pendidikan Nasional dan Induk Organisasi Prestasi akademik dan non akademik serta cara mendapat rekomendasi/pengesahan sebagai penambahan nilai direkomendasi oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar.
- Apabila calon peserta didik baru memiliki lebih dari satu prestasi yang sejenis atau berbeda, maka pemberian penghargaan ditentukan pada salah satu prestasi yang tertinggi atau yang diminati oleh calon peserta didik baru.
- Untuk kejuaraan yang sifatnya beregu/kelompok/tim harus dapat menyerahkan piagam/keterangan yang menunjuk nama peserta yang diterbitkan oleh penyelenggara lomba
TAMBAHAN NILAI AKADEMIK
No | Event/ Jenjang | Peringkat | Jumlah Bonus | ||
---|---|---|---|---|---|
Dalam Kab |
Luar Kab |
Luar Prov |
|||
1 | Internasional | I | DTL | DTL | DTL |
II | DTL | DTL | DTL | ||
III | DTL | DTL | DTL | ||
2 | Nasional | I | DTL | DTL | DTL |
II | 40,00 | 35,00 | 30,00 | ||
III | 35,00 | 30,00 | 25,00 | ||
3 | Provinsi | I | 30,00 | 27,50 | 25,00 |
II | 27,50 | 25,00 | 22,50 | ||
III | 25,00 | 22,50 | 20,00 | ||
4 | Kabupaten/ Kota | I | 22,50 | 12,50 | 10,00 |
II | 20,00 | 10,00 | 7,50 | ||
III | 17,50 | 7,50 | 5,00 | ||
Keterangan : DTL : Diterima Langsung |
TAMBAHAN NILAI NON AKADEMIK
No | Event/ Jenjang | Peringkat | Jumlah Bonus | ||
---|---|---|---|---|---|
Dalam Kab |
Luar Kab |
Luar Prov |
|||
1 | Internasional | I | 80,00 | 60,00 | 40,00 |
II | 70,00 | 50,00 | 30,00 | ||
III | 60,00 | 40,00 | 20,00 | ||
2 | Nasional | I | 60,00 | 50,00 | 40,00 |
II | 50,00 | 40,00 | 30,00 | ||
III | 40,00 | 30,00 | 20,00 | ||
3 | Provinsi | I | 30,00 | 27,50 | 25,00 |
II | 27,50 | 25,00 | 22,50 | ||
III | 25,00 | 22,50 | 20,00 | ||
4 | Kabupaten/ Kota | I | 22,50 | 20,00 | 17,50 |
II | 20,00 | 17,50 | 15,00 | ||
III | 17,50 | 15,00 | 12,50 |
F. DASAR DAN TATA CARA SELEKSI
- Seleksi Calon Peserta Didik Pada kelas 7 (tujuh) SMP yang mendaftar melalui jalur zonasi menunjukkan Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan telah bertempat tinggal di wilayah domosili terhitung paling singkat 1 (satu) tahun sebelum PPDB.
- Calon peserta didik yang langsung dapat diterima adalah :
- Berasal dari zona 1 dan mendaftar dengan SKHUBN/SKHUS dan roport asli sepanjang kuota masih tersedia; dan
- Anak guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas melalui jalur Zonasi;
- Kuota peserta didik baru melalui jalur Zonasi dalam zona 1 paling sedikit 50% dari daya tampung bila tidak terpenuhi dapat dipenuhi dari calon peserta didik baru dari Zona 2;
- Apabila jumlah pendaftar zona 1 dan 2 belum memenuhi kuota, maka akan di seleksi calon peserta didik dari zona 3.
- Apabila jumlah pendaftar zona 1, 2 dan 3 belum memenuhi kuota, maka akan diseleksi calon peserta didik dari zona 4.
- Berdasarkan pertimbangan kesenjangan antara jumlah potensi Peserta Didik Baru dengan daya tampung dan penghargaan atas hasil prestasi akademik yang diperoleh calon peserta didik, maka:
- apabila dalam Zona 1 terdapat kelebihan pendaftar dari kuota yang ditentukan, maka proses seleksi PPDB melalui jalur Zonasi dalam zona 1 menggunakan nilai rapor dan urutan usia dari yang paling tua;
- ketentuan pada angka 1) berlaku pula ntuk memenuhi kekurangan kuota pada zona 1 yang diambil dari pendaftar yang berdomisili pada zona 2 dan seterusnya;
- Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan foto copy Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/asli Surat Keterangan Identitas Diri Base Data Terpadu dari Dinas Sosial Kab. Karanganyar/foto copy Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dilegalisasi pejabat yang berwenang.
- Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali ditujukan bagi calon peserta didik yang mengikuti kepindahan tugas orang tua /wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakannya dihitung paling lama 1 (satu) tahun setelah kepindahan dan kepindahan tersebut dari luar daerah Kab. Karanganyar.
- Jalur Prestasi di tentukan berdasarkan nilai rapor dan hasil perlombaan baik individu maupun kelompok / akademik maupun non akademik pada tingkat Internasional, Tingkat Nasional, Tingkat Propinsi, dan / atau Tingkat Kab./Kota. Dengan Rumus :
- NA : Nilai Akhir
- ∑NR : Jumlah Nilai Nilai Rapor 5 Semester (Matematika, Bhs Indonesi, dan IPA)
- NP : Nilai Prestasi
- Untuk Sekolah yang pendaftarnya kurang dari daya tampung, semua pendaftar wajib diterima.
G. DAYA TAMPUNG
- Kelas VII : 8 rombongan belajar x 32 Siswa (256 siswa).
H. SISTEM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ONLINE
- Dalam pelaksanaan PPDB dengan Sistem Online, setiap calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak 2 (dua) Sekolah Negeri dan 1 (satu) swasta untuk jalur Zonasi, sedangkan jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur prestasi, calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah negeri atau swasta.
- Calon peserta didik mendaftarkan diri melalui situs https://karanganyar.siap-ppdb.com sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Calon peserta didik baru yang mendaftar online bisa melalui perangkat elektronok pribadi atau datang langsung ke sekolah dengan mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
- Calon peserta didik baru yang mendaftar secara mandiri :
- Setelah mengisi form pendaftaran mencetak tanda bukti pendaftaran.
- menyerahkan tanda bukti pendaftaran beserta berkas pendaftaran yang dipersyaratkan kepada operator di sekolah untuk diverifikasi paling lambat 1 (satu) hari setelah mendaftar.
- Bagi Calon Peserta didik yang mendaftar langsung melalui sekolah yang menyelenggarakan PPDB Online :
- datang langsung ke sekolah dengan membawa berkas yang dipersyaratkan,
- mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia
- menyerahkan formulir dan berkas pendaftaran untuk dilakukan verifikasi oleh panitia.
- Calon peserta didik menunggu pengesahan tanda bukti pendaftaran/formulir pendaftaran dari Panitia Pendaftaran yang akan digunakan sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.
- Tanda bukti pendaftaran disimpan calon peserta didik dan akan digunakan sebagai:
- Tanda bukti daftar ulang apabila diterima.
- Tanda bukti untuk mengambil berkas apabila tidak diterima.
- Jurnal harian dan pengumuman hasil PPDB dapat dilihat langsung pada papan pengumuman di sekolah yang bersangkutan.