Ujian Sekolah di tingkat satuan pendidikan tetap dilaksanakan kendati Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) telah ditiadakan dan digantikan dengan Asesmen Nasional yang terdiri dari AKM (Asesmen Kompetensi Minimum), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
Ujian Sekolah (US) menjadi salah satu faktor penting untuk melakukan penilaian terhadap pencapaian standar kompetensi lulusan (SKL). Ujian sekolah menjadi kewenangan setiap satuan pendidikan untuk melaksanakannya sesuai SOP Ujian Sekolah yang telah ditentukan.
A. Pengertian Ujian Sekolah
Ujian sekolah adalah ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan pada akhir jenjang dengan tujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
B. Target Ujian Sekolah
Seluruh siswa pada akhir jenjang yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau program paket kesetaraan.
- memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.
C. Kompetensi Yang Diujikan
Ujian Sekolah mengukur dan menilai kompetensi peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) sesuai Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 dan SKL tambahan yang ditetapkan sekolah.
D. Bentuk-bentuk Ujian Sekolah
Berikut ini dalah beberapa bentuk ujian sekolah yang dapat dipilih oleh satuan pendidikan, yaitu :
- Portofolio
- Portofolio Kerja
- Portofolio Dokumentasi
- Portofolio Pilihan
- Tes Tertulis
- Pilihan Ganda
- Benar-Salah
- Menjodohkan
- Jawaban Singkat
- Soal Uraian
- Pilihan Ganda dengan Alasan
- Tugas Proyek
- Tugas Produk
- Tes Praktik
- Tes Kinerja
- Tes Lisan
Perbandingan Bentuk-bentuk Tes Ujian Sekolah
Pada artikel selanjutnya Insyaallah akan kami uraikan tentang tiap bentuk ujian sekolah, mulai dari portofolio hingga tes lisan.
Sumber: http://ditsmp.kemdikbud.go.id/infografis-ujian-sekolah